Guru Bersertifikat Rebutan Mengajar

Kompas.com - 12/03/2012, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Guru-guru bersertifikat yang mendapat tunjangan profesi satu kali gaji pokok mulai kebingungan mencari tambahan jam mengajar. Ini terjadi setelah diberlakukannya Surat Keputusan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pendistribusian Guru mulai 2012 ini.

Sesuai dengan ketentuan, guru bersertifikat bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi jika memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sebelum diberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri, guru bersertifikat yang jam mengajar tatap mukanya kurang dari 24 jam per minggu masih bisa memenuhi dengan tugas-tugas tambahan di luar kelas, seperti pembimbing ekstrakurikuler, wali kelas, dan tutor paket A, B, serta C.

”Dengan adanya SKB Lima Menteri ini, beban mengajar guru benar-benar diberlakukan untuk tatap muka minimal 24 jam per minggu dan maksimal 40 jam per minggu. Akibatnya, para guru banyak yang kekurangan jam mengajar,” kata Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, di Jakarta, Minggu (11/3). Jika tidak terpenuhi, otomatis tidak akan mendapat tunjangan sertifikasi.

Kesulitan dirasakan guru-guru mata pelajaran tertentu, seperti Agama, Kesenian, Olahraga, dan Pendidikan Kewarganegaraan, yang jatahnya dua jam per kelas per minggu. Hal ini semakin sulit terpenuhi jika rombongan belajar di sekolah sedikit, terutama sekolah swasta kecil.

Kondisi di sejumlah sekolah menjadi kurang kondusif karena dasar pembagian jam mengajar tidak merujuk pada ketentuan SKB Lima Menteri. ”Pembagian lebih didasarkan pada senioritas, bukan kompetensi dan kinerja atau prestasi,” ujar Retno.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan. ”Jumlah guru bersertifikat semakin banyak, sedangkan jam pelajaran di sekolah terbatas,” kata Iwan.

1,1 juta guru

Berdasarkan data Kemendikbud, dari 2,9 juta guru saat ini, sekitar 1,1 juta di antaranya sudah bersertifikat. Dari jumlah guru bersertifikat, baru sekitar 731.000 guru yang menerima tunjangan sertifikasi.

Kewajiban mengajar 24 jam mengajar tatap muka per minggu di satu sisi positif karena tugas guru menjadi efektif di sekolah. Di sisi lain, pembagian jam mengajar membingungkan kepala sekolah. ”Akhirnya yang dikorbankan guru yunior atau guru honorer,” kata Iwan.

Dalam SKB Lima Menteri, seorang guru PNS yang kekurangan jam mengajar hanya diperbolehkan menutupi kekurangan jamnya dengan mengajar di sekolah negeri saja. Padahal selama ini, banyak guru PNS yang menutupi kekurangan jam mengajar dengan mengajar di sekolah swasta miskin di sekitar tempat tugas mereka tanpa dibayar.

”Ketentuan ini menghilangkan hak anak miskin untuk memperoleh pembelajaran dari guru yang sudah disertifikasi. Mengapa harus ada dikotomi antara siswa sekolah negeri dan siswa sekolah swasta?” kata Retno.

Iwan mengatakan, semestinya pemerintah kota dan kabupaten segera melakukan pemetaan kebutuhan guru dan distribusinya sehingga rebutan jam mengajar tidak akan terjadi. (ELN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau