JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menahan dua lagi tersangka kasus pembunuhan boss PT Sanex Steeal, Tan Harry Tantono. Keduanya adalah Yoshep Hungan dan Mukhlis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan penahahanan kedua orang tersebut, Selasa (13/3/2012) pagi. "Keduanya adalah orang yang masuk daftar pencarian kami dalam kasus pembunuhan Ayung," katanya.
Ia menambahkan, kedua orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/3/2012) pukul 23.00. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
"Jadi, statusnya masih saksi. Belum 1 x 24 jam pemeriksaannya. Yang jelas, keduanya masuk DPO," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang