JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis dari Centre for Orangutan Protection (COP) berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (13/3/2012). Mereka mendesak dijatuhkannya hukuman berat bagi pelaku pembantian orangutan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Aksi ini seiring digelarnya tiga persidangan kasus pembantian orangutan di Pengadilan Negeri Sangatta di Kutai Timur dan PN Tengarong di Kutai Kartanegara.
Para aktivis mengenakan topeng binatang sambil membawa poster agar penegakan hukum perlindungan satwa liar benar-benar dijalankan. Mereka mengkritisi kasus pembantian orangutan yang hanya menjerat para eksekutor di lapangan.
Juru Kampanye COP, Daniek Hendarto, menyatakan,"Para pekerja tidak mungkin membunuh orangutan dan satwa liar lainnya tanpa perintah dan tanpa upah dari perusahaanm. Sudah seharusnya hakim meminta polisi mengusut lebih jauh keterlibatan para manajer perkebunan yang terlibat."
Saat ini ada 8 orang terdakwa dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diadili dalam beberapa kasus pembantaian orangutan. Dari 8 orang tersebut hanya 2 orang dari level manajer, selebihnya pekerja lapangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang