JAKARTA, KOMPAS.com — Lima partai nonparlemen yang tergabung dalam Forumlima mengusulkan agar Pemilu 2014 tetap menggunakan undang-undang lama, yakni UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sementara RUU Pemilu yang tengah dibahas diusulkan disiapkan untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
Usulan itu disampaikan Forumlima kepada pimpinan DPR, di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Forumlima terdiri atas Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
”Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, kami usulkan penggunaan UU lama (UU No 10/2008) untuk Pemilu tahun 2009),” kata Sekretaris PLH PKN PDP Didi Supriyanto sebelum pertemuan.
Gagasan penggunaan UU lama itu diusulkan karena saat ini pembahasan RUU perubahan atas UU Pemilu (RUU Pemilu) masih berlarut-larut.
Fraksi-fraksi di parlemen masih saja terjebak dengan pembahasan mengenai empat materi krusial RUU Pemilu. Empat isu krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi di daerah pilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi.
Menurut Didi, seharusnya saat ini tahapan pemilu sudah dimulai. Namun, kenyataannya, pembahasan RUU Pemilu yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu belum juga disahkan.
Oleh karena itu, Forumlima mengusulkan agar Pemilu 2014 tetap menggunakan UU No 10/2008, sementara RUU Pemilu yang kini tengah dibahas diusulkan disiapkan untuk Pemilu 2019.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang