JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpakan berkas tersangka pelaku penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin, atas nama Sher Mohammad Febry Awan alias Febry ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kejaksaan mengenakan pasal berlapis untuk menjerat tindakan Febry.
"(berkas) Febry sudah dilimpakan ke PN. Kami tinggal tunggu penetapan tanggal sidangnya," kata Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Berkas tersebut tercatat masuk ke PN Jaksel sebagai perkara dengan Nomor 337/Pid. B/2012/PN.Jaksel yang masuk pada Senin, 12 Maret 2012. Raafi adalah siswa SMA Panggudi Luhur yang tewas akibat luka tusuk senjata tajam di daerah perut. Penusukan terjadi pascakeributan antara kelompok Raafi dan kelompok Febry di tempat hiburan Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 5 November 2011.
Polrestro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan Raafi. Mereka adalah Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel. Dalam kasus ini berkas kasus Febry yang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan dan penusukan Raafi dipisahkan dari berkas pelaku lainnya. Sebagai tersangka pelaku utama, Febry tindakan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan hingga matinya seseorang.
Dalam berkas kepaniteraan PN Jaksel belum disebutkan tanggal dilangsungkannya sidang perdana kasus ini. Sementara itu, berkas enam tersangka lain Sedangkan berkas atas nama enam rekan Febry masih dilengkapi pihak Kejari Jaksel. Namun, berkas perkara tersebut dipastikan tidak lama lagi akan dilimpakan ke pengadilan.
"Tinggal menunggu P-21 tahap dua," kata Masyhudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang