Setoran Pajak Masyarakat Tidak Masuk ke Ditjen Pajak

Kompas.com - 14/03/2012, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam keseluruhan proses penyetoran pajak penghasilan, tidak ada uang yang masuk langsung ke Ditjen Pajak. Uang setoran pajak dari masyarakat masuk ke bank atau kantor pos yang telah ditunjuk. Uang itu nantinya akan bermuara di Bank Indonesia.

"Apabila seseorang sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektifnya. Kalau subjektifnya kan (seseorang itu menjadi) wajib pajak itu sejak lahir, pokoknya hiduplah. Lalu objektifnya bahwa dia sudah punya penghasilan di atas PPKP (Perhitungan Penghasilan Kena Pajak). Maka hukumnya wajib dia membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kita," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi kepada Kompas.com, di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (14/3/2012).

Setelah itu, lanjut dia, untuk wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakan maka dia harus memiliki identitas. Identitas itu adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, wajib pajak harus menggabungkan penghasilannya selama setahun. Kemudian, pembayaran pajaknya dilakukan sesuai dengan perhitungan perpajakan yang berlaku.

"Nanti hitung pajaknya. Lalu dia dengan menggunakan surat setoran pajak yang disebut dengan SSP, kemudian disetor oleh si wajib pajak melalui bank persepsi ataupun kantor pos persepsi," terang Dedi.

Seusai menyetor, wajib pajak membuat surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi. Di SPT tertera berapa kewajiban pajak penghasilan setelah dikurangi biaya hidup dan sebagainya.

SSP beserta SPT yang sudah diisi lengkap, benar dan jelas itu kemudian disampaikan ke kantor pelayanan pajak.

Bagaimana uang yang ada di bank tadi? Dedi menjelaskan, setelah disetor wajib pajak uang akan langsung masuk ke rekening bendahara umum negara atau rekening kas negara.

Ditegaskannya, tidak ada uang setoran pajak yang masuk ke Ditjen Pajak. "Jadi sekali lagi kami ingin katakan, sama sekali aparat-aparat Direktorat Jenderal Pajak tidak menyentuh uang setoran pajak. Yang ada berhubungan dengan kita itu hanya pelaporan-pelaporan pajak. Makanya kemudian kami selalu mengatakan kepada masyarakat, hati-hati jangan kemudian membayar pajak itu melalui pegawai pajak (atau) melalui oknum pegawai pajak. Tidak ada itu ketentuan yang mengatur seperti itu," papar Dedi.

"Tidak ada (uang ke Ditjen Pajak). Langsung masuk ke bank dan langsung ke Bank Indonesia," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau