JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdirektorat Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua lagi tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Mereka adalah Yosep Hungan dan Mukhlis yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/3/2012) malam setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto membenarkan peningkatan status keduanya itu. "Iya. Betul, sudah sejak kemarin," ungkap Toni, Rabu (14/3/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Dengan penetapan Yosep dan Mukhlis sebagai tersangka, berarti sudah ada delapan tersangka kasus pembunuhan Ayung yang diamankan polisi. Enam tersangka sebelumnya yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. Sebagaimana tersangka sebelumnya, Mukhlis dan Yosep juga dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 65, dan pasal 66 KUHP.
Sejak menyerahkan diri pada Senin malam, kuasa hukum Mukhlis dan Yosep terus mendampingi. Tofik Chandra, salah satu kuasa hukum keduanya, menuturkan bahwa pada Senin malam, Mukhlis dan Yosep mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kabar daftar buron yang disebarkan media massa.
Nama Mukhlis dan Yosep memang disiarkan sebagai dua dari tujuh buronan kasus pembunuhan Ayung yang dicari-cari polisi lantaran keberadaan mereka semua terekam kamera CCTV Swissbel-Hotel, tempat Ayung terbunuh. "Mereka mau klarifikasi. Mereka datang ke sini sebagai saksi. Tapi tadi malam (Selasa) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan," ucap Tofik.
Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut dan pinggang.
Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi membekuk lagi dua orang lainnya yakni Dani Res dan Kupra. Terakhir, polisi membekuk John Kei yang diduga menginstruksikan pembunuhan itu.
Pembunuhan ini diduga terkait penagihan jasa honor debt collector anak buah John Kei yang digunakan Ayung. Nilai fee itu mencapai Rp 600 juta. Namun, motif ini masih terus didalami polisi.
Penyidik menduga ada motif lain di balik pembunuhan Ayung. Sejumlah orang dekat Ayung dan John Kei juga sudah diperiksa termasuk Said Kei, saudara John Kei, yang menjadi karyawan Ayung di PT Sanex Steel Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang