Dua DPO Kasus Pembunuhan Bos Sanex Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/03/2012, 20:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdirektorat Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua lagi tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Mereka adalah Yosep Hungan dan Mukhlis yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/3/2012) malam setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto membenarkan peningkatan status keduanya itu. "Iya. Betul, sudah sejak kemarin," ungkap Toni, Rabu (14/3/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Dengan penetapan Yosep dan Mukhlis sebagai tersangka, berarti sudah ada delapan tersangka kasus pembunuhan Ayung yang diamankan polisi. Enam tersangka sebelumnya yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. Sebagaimana tersangka sebelumnya, Mukhlis dan Yosep juga dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 65, dan pasal 66 KUHP.

Sejak menyerahkan diri pada Senin malam, kuasa hukum Mukhlis dan Yosep terus mendampingi. Tofik Chandra, salah satu kuasa hukum keduanya, menuturkan bahwa pada Senin malam, Mukhlis dan Yosep mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi kabar daftar buron yang disebarkan media massa.

Nama Mukhlis dan Yosep memang disiarkan sebagai dua dari tujuh buronan kasus pembunuhan Ayung yang dicari-cari polisi lantaran keberadaan mereka semua terekam kamera CCTV Swissbel-Hotel, tempat Ayung terbunuh. "Mereka mau klarifikasi. Mereka datang ke sini sebagai saksi. Tapi tadi malam (Selasa) ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan," ucap Tofik.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut dan pinggang.

Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi membekuk lagi dua orang lainnya yakni Dani Res dan Kupra. Terakhir, polisi membekuk John Kei yang diduga menginstruksikan pembunuhan itu.

Pembunuhan ini diduga terkait penagihan jasa honor debt collector anak buah John Kei yang digunakan Ayung. Nilai fee itu mencapai Rp 600 juta. Namun, motif ini masih terus didalami polisi.

Penyidik menduga ada motif lain di balik pembunuhan Ayung. Sejumlah orang dekat Ayung dan John Kei juga sudah diperiksa termasuk Said Kei, saudara John Kei, yang menjadi karyawan Ayung di PT Sanex Steel Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau