JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Besar Barelang menangkap seseorang berinisial JI (45) yang diduga auktor intelektual kelompok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan. JI ditangkap di Jakarta, Rabu (14/3/2012). Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Kejahatan Kekerasan Polrestabes Barelang Iptu Krisna Panjaitan dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2012).
”Ini auktor intelektualnya, sudah melakukan kejahatan serupa dengan surat panggilan asli dari KPK. Dia mengaku petugas dari KPK,” kata Krisna.
Menurut Krisna, penangkapan JI tersebut merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya tiga anggota komplotan penyidik gabungan itu, yakni IM, RU, dan RM. Ketiganya tertangkap di Hotel Novotel, Batam, Kepulauan Riau, 31 Januari 2012.
Kelompok penyidik gabungan tersebut, kata Krisna, biasa beroperasi di Tobasa, Medan, Sumatera Utara. Bersamaan dengan penangkapan JI ini, polisi juga menyita sejumlah alat bukti, antara lain, kartu identitas penyelidik, amplop berkop KPK, serta printer.
”Kami tetap mengembangkan jaringan ini. Semua kami sita dari rumah kos,” ujar Krisna.
Polisi menjerat JI dengan Pasal 263 atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, untuk mengklarifikasi hal tersebut, Polrestabes Barelang membawa tersangka JI dan IM ke Kantor KPK kemarin.
”Kemarin kami konfirmasi apakah benar yang bersangkutan pegawai KPK atau bukan,” katanya.
Kasus penyidik KPK gadungan ini terungkap dari laporan Bupati Karimun Nurdin Basirun yang mengaku diperas penyidik KPK gadungan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang