JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertahankan dua penyidiknya, yaitu Komisaris Hendy F Kurniawan dan Ajun Komisaris Moch Irwan S. Keduanya diminta kembali oleh Polri sebagai institusi asal mereka.
"Kita akan mengirimkan surat kepada Polri agar kedua penyidik tidak jadi ditarik. Hari ini kita akan kirimkan surat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (15/3/2012), di Jakarta.
Menurut Johan, dua penyidik tersebut masih dibutuhkan untuk menangani kasus korupsi di KPK. Hanya saja, Johan enggan mengungkap kasus yang ditangani oleh kedua penyidik tersebut.
Sebelum ini, KPK mengembalikan mantan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Yurod Saleh ke Polri. Pengembalian Yurod dilakukan demi menjaga independensi. Yurod dinilai terlalu dekat dengan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011.
Empat penyidik KPK dikabarkan akan dikembalikan ke institusi asalnya, termasuk Irwan dan Hendy. Dua lainnya adalah penyidik Afief Y Miftach dan jaksa Dwi Aries Sudarto. Johan mengatakan, tidak semua pengembalian dilakukan atas dasar inisiatif KPK. Khusus untuk Hendy dan Irwan, keputusan pengembalian datang dari pihak Polri. "Kalau mereka permintaan pengembaliannya inisiatif dari Polri," kata Johan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang