BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Tanggamus bersama Pemkab Tanggamus, Lampung, kini tengah merumuskan aturan yang akan membatasi tindakan spekulasi BBM oleh para pedagang pengecer. Ketentuan itu berupa pembatasan pembelian maksimal oleh pedagang pengecer.
"Hari ini kami bersama TNI, Dinas Koperindag kabupaten, unsur mahasiswa, camat, dan kepala-kepala pekon telah bertemu untuk membahas itu. Memang sudah diputuskan perlu dibatasi menjelang kenaikan harga BBM, namun belum dipastikan itu akan dituangkan dalam bentuk perda atau perbup," ujar Kepala Polres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Bayu Aji, Kamis (15/3/2012).
Menurut Bayu, kebijakan pembatasan itu muncul atas dasar keresahan dan keluhan warga, yang kesulitan mencari BBM di SPB-SPBU.
"Sering kali SPBU kehabisan BBM, namun sebaliknya di depan dan samping SPBU banyak pedagang eceran berjualan. Harga BBM itu lebih mahal, dijual Rp 6.500 - Rp 7.000 per liter," katanya.
Disepakati bahwa pembelian maksimal oleh pedagang eceran adalah 100 liter. Namun ketentuan baru itu jangan sampai menyulitkan nelayan. "Sebab, nelayan kan butuh stok banyak untuk melaut. Jangan sampai mereka mogok melaut," ujar Bayu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang