JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dituntut empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan. Nyoman dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Papua.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhibuddin, Jaya Sitompul, dan Irene Putri, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
"Kami berkesimpulan I Nyoman terbukti sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," kata Muhibuddin.
Nyoman dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan Nyoman, kata Muhibuddin, perbuatan korupsi itu dilakukannya secara bersama-sama dan terorganisir sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat transmigrasi.
Nyoman juga tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, Nyoman berterus terang selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, mengabdi selama 27 tahun sebagai pegawai negeri, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menurut tim jaksa penuntut umum, Nyoman terbukti bersama-sama bawahannya, Dadong Irbarelawan, menerima uang Rp 2 miliar dari Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Dadong dituntut lima tahun dalam kasus ini sedangkan Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara.
Jaksa Jaya Sitompul menguraikan, perbuatan menerima uang dari Dharnawati terjadi karena adanya kerjasama erat. Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik dinilai mengetahui pula kalau uang itu akan diserahkan ke Fauzi (mantan anggota tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar) untuk kepentingan Muhaimin Iskandar.
"Ada pula peran orang lain, Sindu Malik, Iskandar Pasojo alias Acos, dan M Dhani Nawawi," kata jaksa Jaya.
Suap Rp 1,5 miliar
Kasus dugaan suap PPID berawal saat Nyoman, Dadong, dan Dharnawati tertangkap tangan pada 25 Agustus 2011 lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita uang dalam kardus durian senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam surat tuntutan Nyoman dijelaskan, uang Rp 1,5 miliar itu untuk kepentingan Menteri Muhaimin Iskandar. Pada 23 Agustus 2011, Dadong atas sepengetahuan Nyoman, menelepon Dharnawati, menyampaikan adanya kebutuhan dana Rp 1,5 miliar untuk Muhaimin.
Dadong meminta Dharnawati menarik tunai uang sejumlah itu dari buku tabungan BNI berisi saldo Rp 2 miliar yang sebelumnya diserahkan Dharnawati ke Dadong.
Setelah uang dicairkan, kata jaksa Irene, Nyoman dan Dadong melaporkan hal itu ke Dirjen Jamaluddin Malik. Kemudian Jamaluddin mengarahkan agar uang diserahkan ke M Fauzi, orang dekat Muhaimin yang juga mantan tim asistensi Menteri Muhaimin.
"Jamaluddin kemudian menghubungi Fauzi dan mengatakan agar berkoordinasi dengan Dadong," kata Irene.
Atas sepengetahuan Nyoman, katanya, Dadong kemudian menghubungi M Fauzi, memberitahukan kalau uang Rp 1,5 miliar itu siap digunakan untuk kepentingan Muhaimin. Namun, karena Fauzi tidak kunjung datang, Dadong sepakat agar uang disimpan dulu di brankas P2KT.
Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa Irene, terungkap kalau uang Rp 1,5 miliar merupakan bagian dari commitment fee yang dibayarkan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua, yakni Manokwari, Teluk Wondama, Mimika, dan Keerom mendapat jatah dana PPID Transmigrasi.
Kemudian, PT Alam Jaya Papua akan dijadikan rekanan proyek di empat kabupaten tersebut. Commitment fee yang seharusnya dibayarkan Dharnawati mencapai Rp 7,3 miliar. "Disepakati, commitment fee akan didistribusikan ke Kemennakertrans dan Banggar DPR," ujar Irene.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang