Jakarta, Kompas -
Hal itu diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP ini menggantikan PP No 27/ 2009 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihal izin lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, PP baru ini perpaduan rancangan PP Izin Lingkungan dan rancangan PP Amdal yang disusun sebagai amanat UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
”PP ini sangat kuat untuk menjaga lingkungan. PP ini juga meletakkan kelayakan lingkungan sebagai dasar izin lingkungan sehingga bisa dilaksanakan dengan sanksi yang jelas dan tegas,” ucapnya di Jakarta, Jumat (16/3).
PP Izin Lingkungan ini menempatkan amdal dan upaya pengelolaan/pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) sebagai bagian tata usaha negara (TUN). Dengan skema ini, penerbitan izin memiliki konsekuensi hukum atas pelanggarnya.
Lebih lanjut, amdal atau UKL/UPL diperlukan sebagai syarat mendapat izin lingkungan. Tak cukup di situ, pelaku usaha yang menghasilkan/mendistribusikan limbah wajib mendapatkan izin PPLH. Izin lingkungan ini menjadi syarat mutlak mendapatkan izin usaha.
Proses amdal pun diperkuat dengan pelibatan warga dalam perencanaan dan penyusunannya. Hal ini diharapkan mengurangi dampak kerusakan lingkungan ataupun gesekan sosial antara warga dan perusahaan.
Tata caranya disiapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) LH. Ditargetkan, satu di antara 11 permen lain yang diamanatkan PP No 27/2012 dapat selesai pada Juni 2012.
Deputi Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, PP baru itu juga mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan permohonan dan penerbitan izin lingkungan sebanyak tiga kali kepada masyarakat.
PP No 27/1999 hanya mewajibkan sekali pengumuman, yaitu sebelum penyusunan kerangka acuan amdal.