Izin lingkungan

Syarat Izin Usaha Diperketat

Kompas.com - 17/03/2012, 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - Izin lingkungan diperkuat agar menjadi syarat mutlak memperoleh izin usaha. Untuk mendapatkan izin lingkungan, pelaku usaha wajib menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang kini berkonsekuensi hukum jika tak dijalankan.

Hal itu diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP ini menggantikan PP No 27/ 2009 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihal izin lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, PP baru ini perpaduan rancangan PP Izin Lingkungan dan rancangan PP Amdal yang disusun sebagai amanat UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

”PP ini sangat kuat untuk menjaga lingkungan. PP ini juga meletakkan kelayakan lingkungan sebagai dasar izin lingkungan sehingga bisa dilaksanakan dengan sanksi yang jelas dan tegas,” ucapnya di Jakarta, Jumat (16/3).

PP Izin Lingkungan ini menempatkan amdal dan upaya pengelolaan/pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) sebagai bagian tata usaha negara (TUN). Dengan skema ini, penerbitan izin memiliki konsekuensi hukum atas pelanggarnya.

Lebih lanjut, amdal atau UKL/UPL diperlukan sebagai syarat mendapat izin lingkungan. Tak cukup di situ, pelaku usaha yang menghasilkan/mendistribusikan limbah wajib mendapatkan izin PPLH. Izin lingkungan ini menjadi syarat mutlak mendapatkan izin usaha.

Amdal diperkuat

Proses amdal pun diperkuat dengan pelibatan warga dalam perencanaan dan penyusunannya. Hal ini diharapkan mengurangi dampak kerusakan lingkungan ataupun gesekan sosial antara warga dan perusahaan.

Tata caranya disiapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) LH. Ditargetkan, satu di antara 11 permen lain yang diamanatkan PP No 27/2012 dapat selesai pada Juni 2012.

Deputi Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan, PP baru itu juga mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan permohonan dan penerbitan izin lingkungan sebanyak tiga kali kepada masyarakat.

PP No 27/1999 hanya mewajibkan sekali pengumuman, yaitu sebelum penyusunan kerangka acuan amdal. (ICH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau