BANDUNG, KOMPAS.com- Humas PT KAI Daerah Operasi II Bambang Setyo Prayitno mengungkapkan, persimpangan kereta api yang menjadi lokasi tabrakan mobil minibus berpenumpang 14 orang dengan kereta api Pasundan tercantum dalam perlintasan yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
Berdasarkan kronologi yang dikeluarkan PT KAI, kecelakaan terjadi pada Kilometer 273 antara stasiun Tasikmalaya-Awipari pukul 9.32. Kereta ekonomi Pasundan nomor loko CC 20194 berangkat dari Stasiun Kiaracondong Bandung menuju Surabaya baru saja meninggalkan Stasiun Tasikmalaya.
Sementara itu, minibus bernopol Z951W mogok dan mesinya tidak bisa dinyalakan tepat di atas perlintasan kereta api. Kendaraan tersebut tidak bisa mundur karena terhalang Daihatsu Feroza yang ada di belakangnya.
"Padahal, lokasi bebas pandang dari KA maupun jalan raya. Rambu-rambu perlintasan juga terpasang lengkap seperti palang andreas, tanda stop, hingga papan imbauan dari Jasa Marga," ujar Bambang, Minggu (18/3/2012).
Dia mengingatkan pengguna jalan yang lainnya untuk tidak mencoba-coba menyerobot di dalam perlintasan kereta api karena sangat rawan kecelakaan.
Menurut data PT KAI Daop 2, ada 698 perlintasan yang ada di wilayah kerja Daop 2. Perlintasan yang tidak dijaga sebanyak 495 buah, yang dijaga PT KAI sebanyak 91 buah, dan dijaga secara swadaya oleh masyarakat sebanyak 31 buah. Sementara itu 81 perlintasan yang tidak berizin ditengarai mencapai 81 buah. Padahal, menurut UU 23/2007 mengenai Perkeretaapian, perlintasan kereta tidak berizin harus ditutup.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang