JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik seharusnya patuh memberikan laporan keuangan dana kampanye yang valid kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh semua parpol.
Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Minggu (18/3/2012), mengatakan, ke depan dibutuhkan kejujuran parpol dalam melaporkan laporan keuangan tersebut.
Menurut dia, itu juga akan memudahkan KPU untuk mengaudit keuangan dana kampanye parpol. Ia mencontohkan Presiden Amerika Obama, yang membuka kepada publik semua sumbangan untuknya dalam pemilu. Bahkan dari orang yang hanya menyumbang 5 dollar Amerika.
"Ada parpol yang tidak tercatat baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanyenya. Transparansi penting dalam laporan ini. Sehingga semua yang menyumbang merasa memiliki calon maupun partai tempat ia menyumbang," pungkas Dahlan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setiap parpol memiliki indikasi pelanggaran yang berbeda-beda. Berikut indikasi pelanggaran parpol yang terjadi saat Pemilu 2009:
1. Partai Demokrat.
Dari kesesuaian sumber dan identitas terdapat sumbangan dari partai sendiri sebesar Rp 10 juta. Namun dalam rekening partai tanggal 12 Agustus 2008 nama penyumbang tertulis Hidayanti. Bukan asal dari partai seperti yang disebutkan dalam laporan. Sementara itu data penyumbang yang tidak jelas identitasnya, perorangan sebanyak 42 orang, sementara badan usaha sebanyak 42 badan.
Selain itu, total penyumbang baik perorangan maupun badan sebanyak 150 orang senilai Rp 234.734.504.312. Dari jumlah ini yang telah dikonfirmasi positif memang memberikan sumbangan tersebut hanya 68 orang dengan nilai sumbangan Rp 113.980.202.461. Sampai dengan 15 Mei 2009, ICW mencatat hanya ada dua penyumbang lagi yang melakukan konfirmasi bahwa telah menyumbang senilai Rp 565 juta. Sisanya yang menyumbang belum diterima balasan konfirmasinya.
2. Partai Golkar.
Terdapat selisih sebesar Rp 1 miliar antara laporan dan rekening dana kampanye Partai Golkar, yaitu sumbangan yang berasal dari sumber partai politik. Dalam catatan ICW semua penyumbang memiliki identitas yang jelas. Namun, sembilan penyumbang dari 28 penyumbang tidak memberikan konfirmasi atas sumbangan yang bernilai Rp 7,3 miliar.
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terdapat ketidaksesuaian identitas sebanyak 31 penyumbang Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu ada selisih antara rekening dan laporan keuangan dana kampanye PKS sebesar Rp 32,9 miliar.
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
Indikasi pelanggaran berupa 8 penyumbang yang telah memberikan konfirmasi bahwa menyumbang untuk partai tersebut. Sementara 22 penyumbang lainnya tidak memberikan konfirmasi.
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Tercatat PPP terindikasi pelanggaran di mana ditemukan 22 penyumbang yang tidak jelas identitasnya. Atas nama "Caleg DPP", "Balaleg", dan "Caleg DPR RI". Dari 31 penyumbang semuanya terkonfirmasi, tapi lima sumbangan di antaranya dikembalikan. Tak diberitahukan mengapa ada pengembalian tersebut.
6. Partai Hanura.
Indikasi pelanggaran hanya berupa dua orang penyumbang yang tidak memberikan konfirmasi, sementara 28 lainnya telah terkonfirmasi memang memberikan sumbangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang