Wali Kota Semarang Belum Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 18/03/2012, 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima permohonan cegah dari KPK. "Belum ada (permintaan cegah)," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (18/3/2012).

Lazimnya, KPK mencegah seseorang sebelum ditetapkan atau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan alasan mempermudah pemeriksaan. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, orang yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia. KPK menetapkan Soemarmo sebagai tersangka, Jumat (16/3/2012). Ia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, KPK belum menahan Soemarmo.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, memastikan, Soemarmo akan ditahan begitu berkas pemeriksaannya akan naik ke tahap penuntutan. Soemarmo diduga berperan sebagai inisiator pemberian suap ke anggota DPRD Kota Semarang. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus serupa yang menjerat Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, dan dua anggota DPRD Semarang, yakni Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional). Ketiganya tertangkap tangan di lingkungan kantor DPRD, 25 November lalu, bersamaan dengan ditemukannya 20 amplop berisi uang yang totalnya mencapai Rp 41 juta. Diduga, pemberian suap dari pihak Wali Kota ke DPRD Kota Semarang tersebut bertujuan memuluskan usulan tunjangan penghasilan Pemerintah Kota Semarang serta persetujuan APBD Kota Semarang 2012 senilai Rp 2,3 triliun.

Informasi yang terungkap sebelumnya, penyidik KPK menemukan dokumen yang berisi petunjuk keterlibatan Soemarmo. Ahmad Zainuri pernah mengatakan kalau dirinya hanya diperintah Wali Kota Soemarmo untuk menyediakan dana bagi anggota DPRD Kota Semarang. Soemarmo sendiri beberapa kali diperiksa terkait penyidikan kasus ini. Dalam sejumlah kesempatan, dia juga membantah terlibat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau