Denny: Soal Pengembalian Rp 25 Juta, Presiden Salah Apa?

Kompas.com - 19/03/2012, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang kini Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mempertanyakan kesalahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga Indra Azwan, pejalan kaki asal Malang, Jawa Timur, harus mengkait-kaitkan dirinya dengan Presiden Yudhoyono.

"Memangnya apa yang salah dari Presiden Yudhoyono ketika menerima Pak Indra dan Bagian Rumah Tangga Kepresidenan memberikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai tanda simpati atas masalah yang dihadapi Pak Indra? " tanya Denny saat dihubungi Kompas, Senin (19/3/2012) pagi di Jakarta.

Menurut Denny yang pernah menjadi anggota Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, pemberian uang Rp 25 juta kepada Indra, Agustus 2010, bukan suap, dan juga bukan untuk menutup kasus hukumnya yang diperjuangkan setelah kematian putranya akibat tertabrak mobil polisi.

"Presiden tidak pernah berjanji akan intervensi karena memang tak mungkin Presiden mencampuri kasus hukum," kata Denny.

Sebagaimana diberitakan, Denny ikut mendampingi Presiden Yudhoyono bersama Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat menerima Indra di Wisma Negara, Kompleks Istana.

Indra jalan kaki dari Malang ke Jakarta untuk menuntut keadilan akibat hukum dinilai belum menyentuh polisi bernama Djoko Sumantri yang menabrak putranya hingga tewas tahun 1993. Hingga kini, Djoko diberitakan masih bebas.

"Siapa yang bilang belum terjamah hukum? Djoko Sumantri sudah diproses di Oditur Militer di Surabaya dan sudah diadili. Sebelumnya, ia ditahan. Namun, karena kasusnya dianggap kedaluwarsa, ia dibebaskan oleh majelis hakim Otmil tahun 2008," ujar Denny.

Ia menyayangkan, meskipun peristiwanya terjadi 1993, perkaranya baru dilimpahkan Detasemen Polisi Militer Brawijaya, Malang, ke Otmil, Oktober 2004. Akibatnya, kasusnya kedaluwarsa. Persidangannya dimulai 2007 dan baru diputus 2008. Namun, akibat keterlambatan penyidikan itu, Mahkamah Militer Tinggi Surabaya memvonis penyidiknya bersalah.

"Jadi, perkaranya bisa diajukan ke Mahkamah Agung dengan novum (bukti) baru. Hanya, persoalannya, peninjauan kembali (PK) hanya bisa diajukan oleh Djoko atau Otmil, dan bukan oleh Pak Indra. Tinggal kesedian Djoko dan Otmil ajukan PK," tutur Denny lagi. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau