JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak menargetkan, laporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak penghasilan sebanyak 13,75 juta wajib pajak. Jumlah itu adalah 62,5 persen dari total wajib pajak, yakni 22 juta jiwa.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hunas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi di Jakarta, Senin (19/3/2012) menyatakan, pihaknya optimistis target akan tercapai. Meski prosentase target sama dengan tahun lalu, tetapi karena wajib pajak terdaftar bertambah, maka target jumlah juga meningkat.
Sebanyak 22 juta wajib pajak tersebut terdiri atas 21 wajib perorangan dan 1 juta wajib pajak badan. Tahun lalu, jumlahnya tidak sebanyak itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang