Satu Anggota DPRD 'Nyabu', Demokrat Belum Bersikap

Kompas.com - 19/03/2012, 12:04 WIB

TERNATE, KOMPAS.com – Seperti yang telah diberitakan, seorang wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang merupakan kader Partai Demokrat, Janlys G Kitong, dibekuk polisi karena kedapatan berpesta sabu di kamar 303 Corner Place Hotel di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota, Ternate Selatan pekan lalu.

Politisi ini ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut), Kamis (15/3/2012) dini hari, bersama salah satu teman perempuannya, Risna Setiawati -mantan istri dari salah satu putra Gubernur Maluku Utara. Terkait kasus ini, Partai Demokrat belum bersikap.

Abdurahman Daeng Suki, kader Partai Demokrat Kabupaten Pulau Morotai yang dimintai komentarnya, Senin (19/3/2012), mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pihak berwajib atas kasus yang dialaminya.

“Tapi kalau sampai memang Pak Janlys harus di PAW (pergantian antarwaktu). Kita sudah siapkan orangnya untuk mengganti. Kita maunya orang yang mengganti Pak Janlys nanti adalah orang yang mendapat suara terbanyak kedua setelah Pak Janlys,” kata Abdurahman sembari menyebut nama Hi Nursaid sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah Janlys.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pulau Morotai, Ali Malase menyatakan BK masih menunggu keputusan internal Partai Demokrat atas kasus yang menimpa kadernya di DPRD Pulau Morotai, Janlys G Kitong tersebut. “Dalam Tatib (Tata Tertib) dewan, BK punya kewenangan memproses PAW anggota dewan bila meninggal dunia, diberhentikan dan mengundurkan diri. Bila kasus Janlys ini karena diberhentikan, maka kami akan menunggu usulan dari partai bila memang ada usulan PAW dari partainya,” jelas Ali.

Meski begitu, hak Janlys sebagai anggota DPRD Pulau Morotai berupa gaji tetap dibayar. Namun, hak berupa tunjangan selain gaji tidak diberikan. “Karena yang bersangkutan tidak beraktivitas kan. Jadi yang dibayar hanya gaji saja,” terang Ali.

Tentang keterlibatan koleganya, Abdurahman mengaku mengenal Janlys sebagai sosok yang bersahaja. “Entah Pak Janlys itu begitu ata tidak, sejak awal saya tidak pernah curiga. Karena dia itu orangnya suka bergaul, makanya kita tidak taruh curiga sampai di situ,” ungkap Abdurahman.

Pendapat senada pun diungkapkan Zainal Karim, rekan Janlys di DPRD Kabupaten Pulau Morotai. “Sebagai teman, saya tidak tahu kalau dia (Janlys) itu begitu (pemakai). Makanya saya kaget juga ketika dikasih tahu Pak Janlys ditangkap karena begitu. Sebagai anggota dewan, dia sangat intens melaksanakan agenda institusi,” ungkap Zainal singkat.

Di Kabupaten Pulau Morotai, Janlys dipercaya sebagai Ketua Harian DPD. Ini karena caretaker Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Pulau Morotai, Michael Watimena yang lebih banyak beraktivitas di Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau