Nunun Keberatan Nama Adang Dibawa-bawa

Kompas.com - 19/03/2012, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, keberatan nama suaminya, Adang Daradjatun, dibawa-bawa dalam persidangan kasus yang melilitnya. Hal itu diungkapkan Nunun saat menanggapi keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 1999-2004, Darsup Yusuf dan Suyitno, yang menjadi saksi untuknya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta, Senin (19/3/2012).

"Saya keberatan kasus ini selalu membawa-bawa nama Pak Adang. Saya mohon sidang tidak politisir Pak Adang," kata Nunun.

Adang, anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakil Kepala Polri, disebut oleh saksi Darsup dan Suyitno. Darsup yang bersaksi lebih dulu mengira bahwa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diterimanya itu merupakan pemberian Adang. Darsup menuturkan, dia menerima cek perjalanan itu di sebuah kantor di Jalan Riau Nomor 17, Jakarta. Di kantor itu, katanya, terpampang foto Adang Daradjatun dengan pakaian lengkap dinas Polri.

Darsup mendatangi kantor itu karena diajak rekan sefraksinya, Udju Djuhaeri. Ia mengira kalau cek itu dari Adang lantaran Udju pernah menjadi staf Adang di Polda Jabar. "Udju kan mantan staf Adang. Adang Polri. Karena hubungan baik, Adang dan Udju, itu bagian rezeki dari Pak Udju yang diberikan kepada kami," ujarnya. Senada dengan Darsup, Suyitno juga mengaku melihat foto Adang terpampang di dinding lantai satu kantor Jalan Riau Nomor 17 itu.

Namun menurut Nunun, dia tidak pernah memasang foto Adang di lantai satu kantornya. "Karena saya sangat menghormati suami saya, foto bapak hanya ada di ruang meeting di lantai dua dan itu bersebelahan dengan foto saya," ujar Nunun.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai total Rp 20,85 miliar ke anggota DPR 1999-2004, melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Adapun Adang pernah diperiksa sebagai saksi untuk Nunun saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Seusai diperiksa, Adang mengaku tidak terlibat. Dia mengaku baru tahu ihwal cek perjalanan ini saat diperiksa KPK dalam proses penyelidikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau