Lanjut Rawat Inap, Penahanan Nazaruddin Dibantarkan

Kompas.com - 19/03/2012, 17:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberi izin kepada terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazaruddin untuk menjalani rawat inap selama seminggu. Perawatan itu terhitung sejak Senin (19/3/2012) di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Supaya tidak mengganggu proses persidangannya, penahanan Nazaruddin akan dibantarkan. Artinya, masa perawatan Nazaruddin di rumah sakit tidak akan mengurangi masa tahanannya. Demikian yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor melalui putusan pengadilan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

"Menetapkan, memberi izin terdakwa Nazaruddin untuk rawat inap di (RS) Polri dengan biaya negara," kata Dharmawati.

Sidang hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan Nazaruddin sebagai terdakwa. Majelis hakim Tipikor juga memerintahkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengembalikan Nazaruddin ke Rumah Tahanan Cipinang setelah selesai rawat inap. "Memerintahkan jaksa penuntut umum segera kembalikan terdakwa ke Rutan Cipinang, Senin (26/3/2012)," ujar Dharmawati.

Penetapan pengadilan ini diputuskan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokter, permohonan tim kuasa hukum, dan pengamatan hakim. Menurut dokter KPK, Yohanes Hutabarat, Nazaruddin mengalami sakit sedang-berat. "Dari pemeriksaan saya, sakit sedang-berat, tekanan darah 110/70, detak jantung, 100 per menit," ucap Yohanes saat memberi keterangan dalam persidangan.

Dia juga mengatakan bahwa Nazaruddin muntah saat kesehatannya dipantau. Siang tadi Nazaruddin dibawa jaksa KPK dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dirawat inap di RS Abdi Waluyo sejak Jumat (16/3/2012).

Dalam persidangan sore ini, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa bersama para kuasa hukumnya tampak lemah dan lesu. Dia hanya menunduk sejak awal tiba di Pengadilan Tipikor hingga di ruang sidang. Saat memasuki ruang sidang, misalnya, Nazaruddin menundukkan kepala dengan dipapah salah satu kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yohanes, Nazaruddin menderita luka lambung dan usus. "Muntahnya cukup banyak, 15 kali, sehingga tidak ada yang (makanan) masuk, dikhawatirkan dehidrasi, membahayakan. Saran saya, dirawat inap kembali," ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan yang mengizinkan kliennya kembali dirawat inap di RS Abdi Waluyo. Hotman juga meminta penahanan Nazaruddin dibantarkan sehingga tidak mengganggu proses persidangan.

"Permohonan kami, tolong kalau bisa rawat inap agar tidak ganggu persidangan, masa tahanannya dibantar, seminggu rawat inap hingga pekan depan. Lalu, karena ini dokter ahlinya di (RS Abdi) Waluyo, kalau bisa di Waluyo lagi," ujar Hotman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau