Imigrasi Pastikan Mochtar Masih di Indonesia

Kompas.com - 20/03/2012, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan, Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad masih berada di wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (20/3/2012).

"Yang bersangkutan masih dalam masa pencegahan," kata Maryoto.

Sedianya Mochtar mendatangi gedung KPK, Jakarta untuk dieksekusi hari ini. Politikus PDI-Perjuangan itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tingkat Mahkamah Agung karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, hingga waktu menunjukkan pukul 16.30 WIB, Mochtar belum tiba di gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa Mochtar untuk dieksekusi jika yang bersangkutan tidak juga tiba di gedung KPK pukul 17.00 WIB.

Namun Johan mengaku tidak tahu di mana Mochtar berada saat ini. Jika keberadaan Mochtar tidak terlacak, KPK akan memasukkan Mochtar dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita masih beri waktu menjelang sore, dia datang. Kalau tidak, tim akan segera berangkat melakukan penjemputan. Kalau enggak ketemu, KPK akan memerintahkan permintaan DPO ke Mabes Polri," kata Johan.

Mochtar mangkir dari panggilan KPK untuk dieksekusi, Kamis (15/3/2012) pekan lalu. Pihak Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA.

KPK lantas kembali mengirimkan surat agar Mochtar bersedia datang ke gedung KPK untuk dieksekusi hari ini.

Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapat kabar dari pihak Mochtar terkait eksekusi yang dijadwalkan hari ini tersebut.

Adapun Mochtar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Namun di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau