Kuasa Hukum Habib Hasan Ajukan 5 Saksi Meringankan

Kompas.com - 21/03/2012, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Umum Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh Habib Hasan bin Ja'far Assegaf, pemimpin Majelis Taklim Nurul Musthofa. Tim kuasa hukum Habib Hasan mengakui, pemeriksaan itu sudah memasuki materi perkara pada Selasa (19/3/2012).

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum Habib Hasan juga akan mengajukan lima orang saksi meringankan yang mampu memperkuat alibi Habib Hasan soal bantahan atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap para jemaahnya.

"Kami akan ajukan ada lima orang saksi yang merupakan orang dekat Habib. Mereka tahu benar kalau Habib tidak akan menerima tamu seorang diri," ujar kuasa hukum Habib Hasan, Sandy Arifin, Selasa sore, di Mapolda Metro Jaya.

Sandy menambahkan,  kelima orang itu adalah orang-orang yang tinggal satu rumah dengan Habib Hasan dan selalu mengikuti kemanapun Habib pergi. Sehingga, peluang Habib Hasan untuk melakukan pelecehan seksual dinilai sama sekali tidak ada.

"Misalnya, Zainal Arifin dan Abdurahman, mereka yang akan bersaksi. Keseharian mereka ya di rumah Habib itu. Zainal yang bawa Habib dari Bogor ke Jakarta, dia juga sopir Habib. Sementara, Abdurrahman adalah pengurus pondok di rumah Habib," papar Sandy.

Sementara itu, Habib Hasan kembali membantah semua tuduhan para jemaahnya itu. Ditemui usai pemeriksaan selama lima jam, Habib Hasan menyatakan bahwa semua tudingan itu adalah fitnah.

"Atas apa yang dituduhkan kepada mereka, itu tidak benar. Saya yakin hal tersebut adalah fitnah dan tidak benar adanya," tukas Habib Hasan yang dikawal oleh sekitar 15 pemuda berkacamata hitam ini.

Habib Hasan mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki akun Facebook atau pun menggunakan BlackBerry. "Saya baru pakai BlackBerry satu bulan ini kok," tegas Habib Hasan.

Usai memberikan keterangan kepada media massa, Habib Hasan kemudian memasuki mobil Toyota Fortuner warna putihnya dikawal dengan dua mobil yang dilengkapi rotator sirene di atapnya.

Habib Hasan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap para pengikutnya. Pelecehan terjadi pada tahun 2006-2011. Beberapa orang bahkan masih di bawah umur saat pelecehan itu terjadi.

Habib Hasan dilaporkan melakukan pelecehan dengan modus terapi kesehatan untuk melakukan suatu aktivitas seksual. Polisi sudah memiliki sejumlah barang bukti seperti percakapan di Facebook dan pesan singkat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau