BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Larangan kendaraan roda enam arau lebih untuk mengisi BBM solar di dalam Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang masih bersifat sementara, harus segera ditetapkan permanen. Cara itu akan mengurangi antrean BBM di dalam kota, yang bisa memunculkan potensi kemacetan lalu lintas.
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Patly Parakkasi, seusai inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU di Balikpapan, Rabu (21/3/2012).
Menurut dia, keputusan sementara pemkot melarang kendaraan roda enam atau lebih itu untuk mengisi BBM di dalam kota terbukti efektif dalam dua hari terakhir ini. Salah satu indikasinya, antrean tak lagi panjang. Hasil sidak hari ini menunjukkan efektivitas kebijakan sementara pemkot.
"Karena itu, kami mendorong pemkot segera menetapkan aturannya," katanya.
Empat hari dan tiga hari lalu, antrean BBM sangat panjang di setiap SPBU. Lalu, pemkot mengeluarkan kebijakan bahwa SPBU di dalam kota hanya untuk kendaraan roda empat ke bawah. Dengan kata lain, truk dan tronton harus mengisi solar di SPBU luar kota.
Antrean di SPBU dalam kota menjadi panjang karena sebagian truk yang putus asa mengantre di SPBU luar kota, menyerbu SPBU-SPBU di dalam kota.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang