Biarkan Polri Laksanakan Tugas Sesuai Kewenangannya

Kompas.com - 22/03/2012, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengecam keterlibatan Tentara Nasional Indonesia untuk mengatasi unjuk rasa menentang rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Kebijakan pelibatan TNI itu ilegal dan melanggar Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI karena tidak dikonsultasikan lebih dahulu dengan DPR.

"Biarkan Polri melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU Polri, untuk menjaga aksi unjuk rasa terkait rencana kenaikan harga BBM. Belum saatnya. TNI dilibatkan karena unjuk rasa yang terjadi masih dalam ukuran wajar untuk sebuah negara demokrasi," harap Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Achmad Basarah, Kamis (22/3) di Jakarta.

Basarah menuturkan, pemerintah harus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi berbagai unjuk rasa yang menolak rencana kenaikan harga BBM. Pemerintah, terutama harus dapat meyakinkan rakyat bahwa pilihan menaikan harga BBM adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat dan bukan karena motif politik seperti untuk menaikan citra pemerintah dan Partai Demokrat.

Jika pemerintah bermaksud menggunakan TNI untuk menghadapi unjuk rasa menolak BBM, lanjut Basarah, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari DPR. Hal itu terjadi karena pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, tugas TNI untuk melakukan operasi militer selain perang seperti membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Dalam penjelasan pasal 5 UU TNI disebutkan bahwa yang dimaksud berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik Pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan," papar Basarah.

Dengan demikian, tutur Basarah, pelibatan TNI untuk menghadapi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, adalah berlawanan dengan hukum dan ilegal karena selama ini belum pernah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari DPR. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau