Hatta Ikut Menilai Calon Anggota DK OJK

Kompas.com - 23/03/2012, 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ikut serta dalam memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) di tahap IV atau seleksi kompetensi. Hatta mengaku, Presiden memintanya membentuk tim dalam melakukan penilaian.

"Iya (saya ikut tim pemilihan). Presiden sudah meminta saya untuk segera membentuk tim untuk melakukan satu pembahasan (dan) nanti dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Hatta, di Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Hatta mengatakan, Presiden menginginkan adanya sistem yang menyangkut kriteria. Presiden, menurut dia, menginginkan Menteri Perekonomian dan jajarannya mengembangkan sistem kriteria lalu merekomendasikan kepada Presiden untuk akhirnya Presiden yang akan memutuskan.

"Jadi, semua harus akuntabel, terukur. Nanti kita akan cek orang-orang ini di PPATK, BNN, perbankan," kata dia.

Hatta menyebutkan kriteria dari calon anggota DK OJK meliputi kredibilitas, rekam jejak, integritas, kapabilitas yang artinya memiliki pengalaman yang mumpuni. Semua kriteria ini penting karena pekerjaan yang akan digeluti nantinya menyangkut perbankan, lembaga keuangan, dan pasar modal.

"Pokoknya kita mencari 14 calon anggota DK OJK. Nanti DPR akan menyeleksi menjadi 7 calon," ungkap Hatta.

Untuk diketahui, Panitia Seleksi Anggota DK OJK telah memilih 21 nama yang lolos seleksi tahap IV alias seleksi kompetensi dan diumumkan pada Kamis kemarin.

"Sesuai ketentuan UU OJK, panitia seleksi telah menyampaikan 21 nama calon tersebut kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan proses pemilihan oleh Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat," papar Ketua Pansel Agus Martowardojo dalam rilisnya.

Ke-21 nama tersebut merupakan Hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK tanggal 19 Maret 2012. Presiden akan memilih 14 nama dari ke-21 orang yang diajukan. Lalu ke-14 nama tersebut diserahkan kepada DPR untuk memilih tujuh anggota dewan komisioner.

DK OJK beranggotakan sembilan orang yang bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari unsur masyarakat ini, serta dua orang ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Setiap anggota DK memiliki hak suara (voting right) sehingga dapat menentukan proses pengambilan keputusan OJK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau