SAMPANG, KOMPAS.com - Polres Sampang, Jawa Timur, Jumat (23/03/2012) menangkap tiga tersangka pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Ketiga tersangka masing-masing Abdul Salim (40), Hasim (50) dan Doi (55). Ketiganya warga Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang, Sampang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Sampang, barang bukti jenis solar yang ditimbun sebanyak 260 liter dan jenis premium 190 liter. Barang bukti tersebut ditimbun menggunakan jerigen dan drum.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Roy A Prawirosastro mengatakan, BBM tersebut dibeli di tiga SPBU yang berbeda. Di antaranya SPBU Pangelen Sampang, SPBU Ketapang Sampang dan salah satu SPBU di Pamekasan. Modus penimbunan yang dilakukan ketiga tersangka, dengan membeli menggunakan jerigen yang diangkut pakai mobil boks dan mobil cary. "Untuk mengelabui petugas SPBU, ketiga tersangka menggunakan mobil boks yang di dalamnya berisi jerigen hasil dari pembelian di tempat yang berbeda," terang Roy.
Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Roy, berdasarkan informasi dari tetangga ketiga tersangka sendiri. "Di rumah tersangka ada gelagat mencurigakan yang kemudian dilaporkan kepada kami untuk segera dilakukan penangkapan," ujarnya.
Ketiga tersangka itu, juga tidak mengantongi surat keterangan pembelian BBM melebihi dari ketentuan, baik dari pihak Kecamatan ataupun dari Kepala Desa. "Setelah kami periksa ternyata ketiganya tidak punya ijin pembelian," tegasnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Sampang. Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada oknum lain yang ikut terlibat. Ketiganya terancam dijerat KUHP No. 22 pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 60 Milyar. (Taufiqurrahman/K17-11)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang