Mobil Milik Polisi Dipakai untuk Borong BBM

Kompas.com - 25/03/2012, 11:01 WIB

SINTANG, KOMPAS.com - Warga Sintang berhasil mencegat mobil Hillux KB 8662 EA yang mengangkut delapan drum bensin dan solar. Setelah diselidiki, mobil itu ternyata milik anggota Polsek Kayan Hilir, Aiptu S.

Mobil itu dikemudikan oleh Piter (39), warga Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Sintang. Total bahan bakar yang diangkut sekitar 2.000 liter. Penyergapan rakyat itu terjadi di Jalan JC Oevang Oeray Baning, Kota Sintang, Jumat (23/3/2012) malam.

Kala itu, mobil tersebut menuju arah Kecamatan Kayan Hilir. Menurut Wijiono (26), warga yang ikut dalam pencegatan mobil, beberapa temannya telah melakukan pengintaian terhadap mobil itu sebelum pencegatan.

"Saat kami tanya apa yang dibawa, sopir langsung mengatakan bawa bensin dan solar. Mereka kami minta berhenti dan kami laporkan ke kepolisian terdekat. Sekitar 15 menit kemudian, kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan," tutur Wijiono.

Anehnya, setelah datang ke lokasi. pembawa BBM tak ditahan. Melihat peristiwa ganjil itu, Wijiono dan warga lain sepakat membawa mobil berikut muatan dan sopirnya ke Polres Sintang. Piter juga mengaku BBM yang dibawanya milik anggota Polsek Kayan Hilir. Kepada warga dan polisi, Piter mengaku hanya disuruh S. "Mengenai surat, kami hanya dibekali surat izin kios, sedangkan surat jalan tak ada," aku Piter.

Kepala Polres Sintang Ajun Komisaris Besar Oktavianus Marthin berjanji akan memproses kasus ini. Ia juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Kalimantan Barat. Jika kelak anggotanya terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, ia memastikan menjatuhkan sanksi berat untuk memberi efek jera anggota lainnya. "Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk keterlibatan anggota kami dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Sintang Ajun Komisaris Andy Yul L menyatakan, saat ini barang bukti mobil dan BBM yang diangkutnya sudah diamankan di Mapolres Sintang. "Berdasarkan keterangan sementara yang kami dapat dari sopir hanya dilengkapi surat izin kios, masih kami periksa," kata Andy.

Andy mengatakan, mobil yang dikendarai Piter melebihi kapasitas. Adapun surat izin kios bukanlah dokumen sesuai ketentuan untuk membawa BBM bersubsidi melebihi kapasitas ditentukan. Hingga Sabtu malam, Aiptu S belum bisa dikonfirmasi.

Menurut Sales Representatif BBM Pertamina Kalbar John Haidir, Pertamina tak punya kewenangan menangani kasus ini karena tanggung jawab distribusi BBM oleh Pertamina hanya sampai SPBU.

Hingga kini, Polda Kalbar telah menyita 111,3 ton solar subsidi yang akan disalahgunakan. Selain solar, 27 ton premium dan 9,3 ton minyak tanah juga disita. Total perkara mencapai 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan 52 tersangka.

Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono mengatakan, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus dilaksanakan. "Sampai Kamis kemarin, penyitaan BBM bersubsidi itu disertai penyitaan tujuh truk, empat pikap, dua minibus, empat mobil tangki, 179 drum dan 82 jeriken. Total 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan tersangkanya 52 orang," kata Unggung.

Penindakan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perintah wajib di jajaran Polda Kalbar. Ia mengatakan, penyalahgunaan BBM itu telah menimbulkan antrean panjang pembeli solar di setiap SPBU.

Sanksi ganda

Kabid Humas Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar menegaskan, Polda tak pernah main-main dengan aksi penimbunan BBM, apalagi menjelang kenaikan harga BBM awal April 2012. "Tindakan penimbunan hanya merugikan dan meresahkan masyarakat, serta tak mendukung program pemerintah," kata AKBP Mukson Munandar.

Dalam penindakan penimbunan BBM, aparat kepolisian harus menjadi contoh masyarakat. Jika ada aparat kepolisian yang terlibat, kata Mukson, Polda akan menindaknya secara tegas. Pelaku akan dikenai hukuman sesuai undang-undang migas serta sanksi etik karena sudah melakukan tindakan di luar tugas dan kewenangan polisi. "Untuk kasus dugaan keterlibatan anggota dalam penimbunan ini, kami serahkan Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam," katanya.

Untuk kasus tersebut, Polda Kalbar meminta pendalaman dan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan orang sipil di belakang oknum polisi.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau