Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/03/2012, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Murdoko. Mantan anggota DPRD Kota Semarang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal  tahun 2003-2004.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Murdoko sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Kendal, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. "Setelah melalui pendalaman, KPK menetapkan lagi satu tersangka, MDK, mantan anggota DPRD Semarang periode 1999-2004. MDK bersama-sama Hendy Boedoro dalam kaitan pengelolaan pos dana Kendal," kata Johan, Senin (26/3/2012) di Jakarta.

Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi itu berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. "Tersangka MDK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Dia juga mengatakan, kasus korupsi APBD Kendal ini merupakan pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden atas nama Hendy dan Menteri Dalam Negeri atas nama Murdoko.

Hendy, yang juga saudara kandung Murdoko, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang. Adapun Warsa diganjar hukuman 3 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau