JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Murdoko. Mantan anggota DPRD Kota Semarang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun 2003-2004.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan Murdoko sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Kendal, Hendy Boedoro, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo. "Setelah melalui pendalaman, KPK menetapkan lagi satu tersangka, MDK, mantan anggota DPRD Semarang periode 1999-2004. MDK bersama-sama Hendy Boedoro dalam kaitan pengelolaan pos dana Kendal," kata Johan, Senin (26/3/2012) di Jakarta.
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi itu berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. "Tersangka MDK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.
Dia juga mengatakan, kasus korupsi APBD Kendal ini merupakan pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden atas nama Hendy dan Menteri Dalam Negeri atas nama Murdoko.
Hendy, yang juga saudara kandung Murdoko, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang. Adapun Warsa diganjar hukuman 3 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang