Konflik di register 45

Berkas Perkara Wan Mauli Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 26/03/2012, 21:36 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com -- Polda Lampung telah menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan di Register 45 Mesuji dengan tersangka Wan Mauli ke kejaksaan. Pelimpahan kasus ini ke pengadilan menunggu pemeriksaan berkas di kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu kabar dari kejaksaan apakah berkas perkara dari Ketua Lembaga Adat Megou Pak ini sudah lengkap atau belum.

Hingga kini polisi belum memenuhi permohonan penangguhan penahanan atas Wan Mauli. Ia masih ditahan di Markas Polda Lampung.

Sementara itu, Hasan Basri, kuasa hukum Wan Mauli, menilai penyidik Polda Lampung terlalu memaksakan kasus dugaan penipuan tanah Register 45 di Mesuji.

"Keterangan Wan Mauli yang dituangkan ke berita acara pemeriksaan saat pemeriksaan ulang di polisi dengan didampingi pengacara hanya ada empat tanda terima yang ditandatangani Mauli. Kuitansi tersebut tanpa ada saksi-saksi yang membubuhkan tanda tangan dan juga tanpa materai. Terkesan janggal dan dipaksakan jika berkas bisa lengkap," tutur Hasan.

Selain itu, Hasan mempertanyakan alat-alat bukti polisi lainnya, yaitu keterangan saksi yang dinilainya tidak lengkap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau