JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan dua opsi subsidi bidang energi untuk bahan bakar minyak dan listrik didesak dibahas di rapat paripurna DPR. Pasalnya, Badan Anggaran DPR dinilai hanya mengakomodasi pembahasan satu opsi.
Desakan itu disampaikan para politisi dari Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura saat rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa ( 27/3/2012 ).
Ketiga fraksi itu yang mendorong opsi subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun. Opsi ini mendasarkan perhitungan tanpa ada kenaikan harga BBM.
Pendukung opsi itu juga mengusulkan mempertahankan Pasal 7 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik. Dengan kata lain, mereka menolak kenaikan harga BBM.
Dalam rapat di Banggar kemarin, Banggar dan pemerintah sepakat opsi yang mendasarkan pada perhitungan kenaikan harga BBM Rp 1.500 per liter. Opsi itu adalah subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.
Pengusung opsi ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Opsi ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM karena mengusulkan pencabutan Pasal 7 Ayat 6.
Politisi PDI-P, Aria Bima, mengatakan, ada upaya agar pembahasan RAPBNP 2012 tidak diputuskan di paripurna. Lantaran opsi yang diusung tiga fraksi tidak diakomodasi dibahas di Banggar, Aria meminta ketegasan pimpinan DPR agar kedua opsi dibahas di rapat paripurna.
Aria dan politisi PDI-P lain, Maruarar Siarit, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengambilan keputusan dalam pembuatan UU berada di paripurna. "Kita bekerja tentunya dengan aturan dan payung hukum UU MD3," kata Aria.
Permintaan dari fraksi partai oposisi itu langsung disanggah oleh para politisi yang tergabung dalam koalisi. Mereka meminta agar pembahasan diserahkan kepada Banggar maupun komisi. "Ada mekanismenya. Hormati Banggar, Komisi VII, Komisi XI. Ada waktunya paripurna," kata Ruhut Sitompul, politisi Partai Demokrat.
Akhirnya, hujan interupsi terjadi. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat mengatakan, pimpinan DPR terlebih dulu menyerahkan pembahasan di Banggar. Pembahasan di paripurna, kata Priyo, akan dilakukan jika pihak Banggar meminta.
Hingga saat ini, kata Priyo, pimpinan DPR belum menerima surat dari Banggar untuk meminta waktu dibahas di rapat paripurna. Jika pun ada permintaan nantinya, lanjut Priyo, kemungkinan rapat paripurna akan dilakukan hari Kamis atau Jumat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang