Opsi Subsidi Energi Didesak Dibahas di Paripurna

Kompas.com - 27/03/2012, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan dua opsi subsidi bidang energi untuk bahan bakar minyak dan listrik didesak dibahas di rapat paripurna DPR. Pasalnya, Badan Anggaran DPR dinilai hanya mengakomodasi pembahasan satu opsi.

Desakan itu disampaikan para politisi dari Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura saat rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa ( 27/3/2012 ).

Ketiga fraksi itu yang mendorong opsi subsidi BBM senilai Rp 178 triliun, subsidi listrik senilai Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun. Opsi ini mendasarkan perhitungan tanpa ada kenaikan harga BBM.

Pendukung opsi itu juga mengusulkan mempertahankan Pasal 7 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik. Dengan kata lain, mereka menolak kenaikan harga BBM.

Dalam rapat di Banggar kemarin, Banggar dan pemerintah sepakat opsi yang mendasarkan pada perhitungan kenaikan harga BBM Rp 1.500 per liter. Opsi itu adalah subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.

Pengusung opsi ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Opsi ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM karena mengusulkan pencabutan Pasal 7 Ayat 6.

Politisi PDI-P, Aria Bima, mengatakan, ada upaya agar pembahasan RAPBNP 2012 tidak diputuskan di paripurna. Lantaran opsi yang diusung tiga fraksi tidak diakomodasi dibahas di Banggar, Aria meminta ketegasan pimpinan DPR agar kedua opsi dibahas di rapat paripurna.

Aria dan politisi PDI-P lain, Maruarar Siarit, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengambilan keputusan dalam pembuatan UU berada di paripurna. "Kita bekerja tentunya dengan aturan dan payung hukum UU MD3," kata Aria.

Permintaan dari fraksi partai oposisi itu langsung disanggah oleh para politisi yang tergabung dalam koalisi. Mereka meminta agar pembahasan diserahkan kepada Banggar maupun komisi. "Ada mekanismenya. Hormati Banggar, Komisi VII, Komisi XI. Ada waktunya paripurna," kata Ruhut Sitompul, politisi Partai Demokrat.

Akhirnya, hujan interupsi terjadi. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat mengatakan, pimpinan DPR terlebih dulu menyerahkan pembahasan di Banggar. Pembahasan di paripurna, kata Priyo, akan dilakukan jika pihak Banggar meminta.

Hingga saat ini, kata Priyo, pimpinan DPR belum menerima surat dari Banggar untuk meminta waktu dibahas di rapat paripurna. Jika pun ada permintaan nantinya, lanjut Priyo, kemungkinan rapat paripurna akan dilakukan hari Kamis atau Jumat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau