SURABAYA, KOMPAS.com - Bambang Dwi Hartono mempersilahkan Menteri Dalam Negeri untuk mencopot jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya karena keterlibatannya dalam aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Selasa (27/3/2012).
''Silahkan Mendagri mencopot saya dari Wawali Kota Surabaya, saya merasa lebih terhormat berada di tengah masyarakat yang sedang sengsara karena menanggung kenaikan harga BBM,'' kata Bambang saat berorasi di hadapan massa PDIP di Depan Gedung Negara Grahadi.
Dalam aksi itu, Wakil Ketua DPD PDIP Jatim itu berorasi di atas salah satu truk yang dibawa pegunjuk rasa. Dalam orasinya, dia mengatakan, jika BBM benar-benar naik awal April nanti, maka BBM yang dijual akan berupa BBM ''campuran''. ''Bukan Campuran dengan bahan lain, melainkan campuran dengan penderitaan rakyat,'' jelasnya.
Awalnya, aksi massa PDIP difokuskan di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, yang hari ini kebetulan juga digelar rapat paripurna. Namun karena agenda rapat paripurna dibatalkan untuk alasan keamanan dan ketertiban, maka titik unjuk rasa dialihkan di depan Gedung Negara Grahadi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang kepala dan wakil kepala daerah ikut berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM. Menurut dia, kepala daerah dari partai manapun berasal merupakan bagian dari sistem pemerintah pusat, sehingga harus taat peraturan perundang-undangan. Kepala daerah yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM dan ikut berunjuk rasa, adalah melanggar Undang-Undang APBN. Hal itu juga berarti pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Karena itu, bisa saja kepala daerah yang bersangkutan diberhentikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang