Faisal Basri: Yang Dibutuhkan Bukan Rusunawa!

Kompas.com - 28/03/2012, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Faisal Basri mengatakan, kebutuhan perumahan bagi masyarakat di ibukota bukanlah dalam bentuk rumah susun sewa. Hal itu karena banyak warga telah memiliki tanah tapi tanpa rumah yang layak.

"Tidak benar bila konsep yang didorong adalah dari pemilik menjadi penyewa rumah, karena sama saja itu mengurangi kekayaan seseorang," kata Faisal Basri dalam diskusi perumahan di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Faisal mengemukakan hal tersebut terkait dengan konsep Pemerintah Provinsi DKI yang antara lain menginginkan para pemilik rumah di bantaran kali di Jakarta untuk segera pindah ke berbagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah dibangun. Ekonom UI itu juga mengkritik program pembangunan 1.000 Menara karena hal itu juga akan mendorong lebih banyak orang memiliki rumah dalam bentuk sewa dan bukan dalam bentuk kepemilikan sebenarnya dan jauh lebih ideal.

Ia juga mempertanyakan Pasal 22 ayat (3) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyebutkan aturan minimum adalah rumah tipe 36 yang dapat memperoleh kemudahan untuk mendapatkan fasilitas likuiditas pembangunan perumahan (FLPP). Padahal, lanjut Faisal, hal sebenarnya dibutuhkan khususnya bagi pasangan muda baru menikah adalah rumah sederhana yang berkembang dengan sistem rumah tumbuh.

Senada dengan Faisal, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo juga menyatakan persetujuannya dengan konsep rumah tumbuh dibanding penetapan maksimal tipe 36 untuk mendapatkan fasilitas FLPP. Aturan ini, menurut Eddy, sangat memberatkan para pengembang kecil dan menengah karena biasanya lebih banyak membangun rumah tipe 22 dan tipe 29.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan aturan luas minimum bangunan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tak merugikan masyarakat.

"Pasal itu tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Djan Faridz.

Menpera mengatakan, pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) ini merupakan upaya pemerintah dalam penyediaan rumah tinggal, tidak hanya memenuhi standar fisik bangunan, melainkan harus bisa dijadikan sarana interaksi anggota keluarga, sehingga tercipta suasana yang sehat lahir, batin, sosial, dan lingkungan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau