JAKARTA, KOMPAS.com - Total dana milik tersangka Dhana Widyatmika yang tersimpan di rekening di berbagai bank dipertanyakan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Agung yang menangani kasus itu berubah-ubah menyebut harta Dhana.
Total harta Dhana di rekening itu dipertanyakan oleh Indra, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2012). Hadir dalam rapat itu Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono, dan para pejabat tinggi kejaksaan lainnya.
Indra mencatat, Kejaksaan Agung pernah menyebut total harta Dhana di bank sebesar Rp 18 miliar. Lalu, angka itu berubah menjadi Rp 60 miliar. Terakhir, pihak Kejakgung menyebutkan telah menemukan transaksi uang masuk di satu rekening milik Dhana mencapai Rp 97 miliar. Setidaknya, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu diketahui memiliki 12 rekening di tujuh bank.
"Ini sebuah persoalan. Perlu diklarifikasi, apakah benar asetnya sebesar itu," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Indra mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, masih ada 80 rekening milik pegawai pajak lain yang juga mencurigakan. Dengan berbagai pernyataan berubah-ubah dari pihak Kejakgung mengenai harta Dhana, Indra curiga kasus Dhana terus di-blow up untuk menutup-nutupi mafia pajak lain.
Seperti diberitakan, ketika mengungkap temuan transaksi masuk senilai Rp 97 miliar, Kejakgung tak menyebutkan jumlah transaksi uang keluar dan saldo dari rekening milik Dhana tersebut. Saldo adalah selisih antara transaksi uang masuk dan transaksi uang keluar.
Kejakgung juga tidak menyebutkan pihak-pihak yang mentransfer uang ke rekening Dhana tersebut. Sejauh ini diketahui ada tiga wajib pajak yang mentransfer uang ke rekening Dhana, yakni PT RPU, PT CT, dan PT KTU.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang