Ribuan TKW Tak Punya Jaminan Hukum di Mesir

Kompas.com - 29/03/2012, 07:20 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Dengan air muka sendu, Juniah Binti Sayidun, tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu, menceritakan kepedihan yang dialaminya ketika majikannya membuang dia di satu tempat pinggiran Kairo bulan lalu.

"Saya dibuang majikan dengan hanya pakaian melekat di badan," kata Juniah dalam perbincangan dengan Antara di KBRI Kairo, Rabu (28/3/2012).

Juniah dan sebelas teman senasib kini ditampung sementara di KBRI Kairo untuk menunggu proses pemulangan sebagai warga negara Indonesia (WNI) terlantar.

Dalam perbincangan di ruang kerja Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Kairo, Muhammad Abdullah, yang dihadiri pula oleh Abdullah dan Staf Protkons, Ali Andika Wardhana, itu Juniah dan temannya menuturkan panjang lebar mengenai nasib malang yang dialaminya.

"Sebelum saya dibuang, semua pakaian di badan saya dilucuti oleh majikan wanita untuk memastikan tidak memiliki nomor telepon majikan," tutur TKW asal Indramayu itu.

Selama bekerja di majikan warga Mesir itu sejak Juni 2011, Juniah belum pernah diberikan gajinya, sementara pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga sangat berat tidak mengenal waktu, katanya.

Protkons Abdullah mengatakan, KBRI sulit mengontak majikan Juniah karena tidak memiliki alamat atau nomor telepon. Juniah adalah salah satu dari ribuan TKW di Mesir yang tidak memiliki jaminan hukum.

"Ketiadaan jaminan hukum itu karena mereka tergolong pekerja ilegal," kata Abdullah, merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Mesir No.12 Tahun 2003 yang melarang pekerja asing informal di sektor domestik, pembantu rumah tangga.

Penyelundupan manusia

Menurut Abdullah, para TKW ilegal itu merupakan korban sindikat penyelundupan manusia (human trafficking) yang didatangkan ke Mesir secara ilegal.

Modus operandinya, para TKW itu didatangkan ke Mesir oleh sindikat dan diserahkan kepada majikan tanpa ada surat perjanjian apapun, dan juga tanpa nomor kontak.

"Saya sudah sembilan tahun bekerja tapi tidak pernah diberikan gaji, dan saya terpenjara di rumah majikan tanpa bisa mengontak orang Indonesia," kata Nurlalia Binti Sudimin, yang kini juga ditampung KBRI Kairo.

Nurlaila berada di penampungan KBRI selama sembilan bulan setelah melarikan diri dari majikannya. Untungnya, KBRI berkerja sama dengan pihak keamanan setempat berhasil melacak alamat majikan Nurlaila sehingga bisa memperoleh hak-haknya termasuk tiket pulang.

TKW informal yang tercatat di KBRI Kairo pada Februari 2012 sebanyak 1.162, namun diperkirakan jumlah yang tidak terdaftar jauh lebih banyak dari data tersebut, kata Staf Protkons, Ali Andika Wardhana.

Bahkan, Muhammad Haras Baco, WNI yang telah belasan tahun bermukim di Mesir, memperkirakan TKW yang tidak terdaftar di KBRI itu lebih dari 4.000 orang.

Menurut data KBRI, jumlah TKW yang tercatat tersebut, 60 persen didatangkan langsung dari Indonesia, dan 40 persen lainnya masuk ke Mesir melalui Saudi Arabia, Yordania, Suriah, UEA, dan Kuwait.

"Umumnya TKW itu dikirim langsung ke Mesir direkrut dan diberangkatkan oleh perusahaan ilegal dan perorangan secara non-prosedural tanpa dokumen yang dibutuhkan (kontrak kerja, visa kerja, asuransi)," kata Ali Andika.

Disebutkan, permasalahan yang dihadapi TKW ilegal di Mesir adalah gaji tidak dibayar, bekerja tanpa kontrak dan dokumen pendukung seperti visa kerja, jaminan keamanan, di samping mengalami penyiksaan, pelecehan fisik dan verbal, serta bekerja tanpa mengenal waktu.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau