Dua Anak Buah Muhaimin Divonis Hari Ini

Kompas.com - 29/03/2012, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2012) dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang menjerat dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya serta Dadong Irbarelawan. Putusan atas perkara Nyoman dan Dadong akan dibacakan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Salah satu kuasa hukum Nyoman, Muniar Sitanggang mengatakan, pembacaan vonis kliennya akan berlangsung pagi ini. Sementara kuasa hukum Dadong, Unggul Cahyaka mengatakan, putusan atas perkara Dadong akan dibacakan siang nanti.

Dalam persidangan sebelumnya, Dadong dituntut hukuman lima tahun penjara sementara Nyoman, atasanya, dituntut empat tahun enam bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti menerima pemberian senilai Rp 2 miliar dari Direksi PT Alam Jaya Papu, Dharnawati terkait pengalokasian dana PPID untuk empat kabupaten di Papua.

Kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini berawal dari tertangkapnya Nyoman, Dadong, dan Dharnawati pada 25 Agustus 2011 lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar dalam kardus durian. Menurut Nyoman dan Dadong, uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati itu merupakan bagian dari commitment fee yang harus dibayarkan sebagai syarat perusahaan Dharnawati menjadi pelaksana proyek PPID Transmigrasi.

Namun Dharnawati mengatakan, dirinya diminta Dadong menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk kepentingan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar membayar tunjangan hari raya (THR) para kiyai. Dalam persidangan, Muhaimin membantah hal tersebut. Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, namanya hanya dicatut dalam kasus tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau