Jaksa Agung: Agusrin Segera Dieksekusi

Kompas.com - 29/03/2012, 17:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin belum ditahan oleh Kejaksaan Agung, setelah perkaranya diputus Mahkamah Agung (MA) dengan mendapat hukuman empat tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2006 - 2007, dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

"Kita tunggu hari ini terkait pelaksanaannya seperti apa. Kita juga upayakan segera untuk kita eksekusi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Sebelumnya, Basrief Arief, mengaku masih mempertimbangkan ketentuan KUHAP soal belum ditahannya Agusrin. Menurutnya, dalam KUHAP tercantum, jaksa akan melakukan eksekusi berupa penahanan terhadap terpidana setelah menerima salinan putusan kasasi MA. Sementara Kejaksaan baru menerima petikan putusan MA.

Basrief juga menampik bahwa ada perlakuan yang beda antara eksekusi Agusrin dengan Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat yang terlibat dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 14 miliar. Eep lebih cepat dieksekusi hanya dengan menggunakan petikan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kok lebih cepat gimana? Petikan putusannya baru kita terima hari Senin. Hari Selasa kemarin baru diambil dari Bengkulu ke sini. Nah itu sudah ke Bengkulu, kita tunggu saja (Agusrin)," kata Basrief.

Selain Agusrin, Basrief menyatakan pihaknya juga siap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur, Satono. Bupati Lampung Timur itu divonis MA 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar karena terbukti menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar. Sebelumnya, Satono divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Kita juga upayakan segera petikan putusan untuk kita eksekusi," pungkas Basrief.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau