Tak Satu Pun Partai Koalisi Dukung Bulat Demokrat

Kompas.com - 30/03/2012, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak ada satu pun fraksi partai koalisi yang mendukung bulat sikap Fraksi Partai Demokrat yang meminta pencabutan Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Pencabutan itu memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Semua fraksi koalisi yaitu PKS, Golkar, PAN, PKB, dan PPP berpendapat, kenaikan harga BBM bisa dilakukan jika harga minyak mentah dunia naik di atas level tertentu dari asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012.

Demikian terungkap dalam pandangan fraksi-fraksi DPR yang disampaikan dalam pembahasan tingkat II opsi kenaikan harga BBM di sidang paripurna DPR RI, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Sikap Fraksi PAN, sebagaimana dibacakan Ketua Fraksi Tjatur Sapto Edi, menolak kenaikan harga BBM dan mengajukan usulan bahwa pemerintah baru bisa menaikkan harga BBM hanya jika harga minyak dunia naik atau turun lebih dari 15 persen dari asumsi harga minyak dunia 105 dolar per barel seperti yang tercantum di RUU APBN-P 2012.

Fraksi PPP juga menolak kenaikan harga BBM dan mengajukan usulan kenaikan baru hanya bisa dilakukan jika harga minyak dunia mengalami perubahan sebesar 10 persen.

Sementara, juru bicara PKB M Toha juga berpendapat bahwa pemerintah tak harus menaikkan harga BBM dalam kondisi saat ini. PKB menolak penghapusan pasal 7 ayat 6 UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang melarangan pemerintah menaikkan harga BBM.

"Pada saat ini kami melihat apa yang terjadi di lapangan, setelah kesepakatan dengan fraksi kami dan masukan masyarakat, pasal 6a seharusnya berbunyi, dalam harga hal minyak mentah rata-rata Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 17,5 persen dari harga minyak dunia, pemerintah bisa melakukan penyesuaian. Artinya kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM," kata Toha.

Fraksi PKS juga menolak kenaikan harga BBM saat ini. Namun mengajukan syarat bahwa harga BBM bisa naik dengan syarat kenaikan harga minyak mentah sebesar 20 persen. "Perubahan pasal 6a dimungkinkan apabila kenaikan harga minyak dunia di atas 20 persen," kata Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim.

Juru bicara Golkar Ahmadi Nursupit mengatakan bahwa mereka setuju dengan perubahan pasal dengan syarat harga minyak sebesar 15 persen.

Partai Demokrat yang jelas-jelas mendukung kenaikan harga BBM tetap bertahan di persyaratan cukup 5 persen.

Sementara itu, PDI-P, Gerindra dan Hanura dengan tegas menolak kenaikan harga BBM maupun perubahan pasal tersebut. Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, fraksi meminta tambahan subsidi Rp 178 triliun, listrik 60 triliun dan cadangan fiskal Rp 20 triliun. "Oleh karena itu, terhadap upaya ini, Gerindra tetap pertahankan keberadaan pasal 7 ayat 6 UU APBN dan tidak terima usulan pasal 6 a (kewenangan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM). Dalam pandangan kami, keberadaan pasal 6 a itu bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 45," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau