JAKARTA, KOMPAS.com - RS (42), warga Cikarang, Bekasi, sedang mengalami kesulitan untuk membayar kontrakannya. Ia pun memutuskan untuk melakukan aksi jambret telepon genggam di angkutan umum di sekitar Tugu Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2012).
Sialnya, aksi tersebut disadari pemilik ponsel, Yuniar, siswa SMU 43 Setiabudi. Yuni langsung meneriaki RS sebagai penjambret. "Seperti biasa saya berangkat sekolah dari rumah Jl Bhakti Kebayoran Baru, (Jaksel), naik angkutan umum bus. Waktu mau turun di Pancoran tiba-tiba anak orang tak dikenal mengambil HP yang ada di saku baju sebelah kiri. Spontan saya teriak jambret, jambret " jelas Yuniar kepada petugas.
Takut menjadi sasaran amuk penumpang lain, RS langsung melompat dari bus dan menghentikan taksi yang kebetulan lewat. Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Teriakan Yuni terdengar oleh anggota kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas di Pancoran. Aparat pun melakukan pengejaran atas taksi dan berhasil membekuk RS.
Petugas kemudian menggelandang karyawan swasta itu ke pos lantas Pancoran. Beberapa saat kemudian RS dijemput Kanit Reskrim Polsek Metro Tebet AKP Samuel untuk digelandang RS ke Polsek Tebet guna penyidikan lebih lanjut. Ikut dibawa serta, 1 unit Blackeberry Torch warna hitam senilai Rp 4 juta-an.
Kepada petugas RS mengakui perbuatannya. Ia beralasan aksi kriminal itu terpaksa dilakoninya untuk membayar uang kontrakan rumah serta biaya sekolah anaknya. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang