Priyo: Silakan Diujikan

Kompas.com - 03/04/2012, 02:32 WIB

Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mempersilakan masyarakat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012, yang baru saja disahkan.

”Apa boleh buat, silakan saja,” katanya saat ditanya mengenai pengajuan uji materi atas Pasal 7 Ayat (6a) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2012.

Meski demikian, Priyo tidak menyarankan masyarakat untuk mengajukan uji materi mengingat peliknya proses pembahasan. Dengan demikian, seharusnya keputusan politik yang diambil DPR bersama pemerintah itu tidak begitu saja dipatahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung Wibowo menambahkan, masyarakat memiliki kewenangan sepenuhnya untuk mengajukan uji materi. Tanpa harus didukung partai politik mana pun, masyarakat bisa langsung mengajukan ke MK.

Pramono juga mengingatkan bahwa keputusan yang diambil di DPR merupakan hasil dari proses politik. Keputusan politik diambil dengan menggunakan dasar dukungan mayoritas, bukan pertimbangan benar atau salah menurut konstitusi.

”Pendekatan politik kan berbeda dengan pendekatan konstitusi. Pendekatan konstitusi tidak lagi melihat mayoritas-minoritas, tetapi sesuai atau tidak dengan konstitusi,” ujarnya.

Kemarin MK didesak oleh beberapa kalangan untuk membatalkan ketentuan Pasal 7 Ayat (6) dan Ayat (6) Huruf a UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, bertabrakan satu sama lain, sehingga bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), dan Pasal 33.

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra kemarin mendaftarkan uji materi UU tersebut dengan mengatasnamakan rakyat. Ia menerima siapa pun yang bermaksud bergabung sebagai pemohon uji materi. Selain Yusril, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukum Andi M Asrun juga meminta pembatalan pasal yang sama. Demikian pula dengan Serikat Pengacara Rakyat yang diwakili oleh Habiburokhman.

Menurut Yusril, keberadaan Pasal 7 Ayat (6) Huruf a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum karena multitafsir. Bahkan, ketika dibahas di DPR, terjadi perdebatan penafsiran di antara anggota DPR sendiri.

”Kalau dalam sebuah pasal di UU mengandung makna yang multitafsir, dia dapat dibatalkan MK. Atau MK menafsirkannya supaya dia sesuai dengan konstitusi,” ujar Yusril.

Adapun Pasal 7 Ayat (6) mengatur harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara Pasal 7 Ayat (6) Huruf a mengatur, dalam hal harga rata- rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Sementara itu, hakim konstitusi Akil Mochtar yang juga juru bicara MK mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa permohonan uji materi tersebut sesuai dengan aturan pengujian UU. MK akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak, baik pemohon, pemerintah, DPR, maupun pihak terkait dalam perkara tersebut.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, di Jakarta, kemarin, menilai, permohonan uji materi atas UU APBN-P 2012 oleh Yusril Ihza Mahendra ke MK tidak tepat.

Menurut Albert, pemasukan Pasal 7 Ayat 6 Huruf (a) dalam UU APBN-P 2012 oleh DPR dalam pembahasan UU itu sudah didasarkan pada pertimbangan untuk memenuhi atau memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha semalam mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mendengar adanya rencana sejumlah kalangan yang akan mengajukan uji materi atas UU APBN-P 2012 ke MK.

”Presiden belum merespons hal itu. Mengingat ini domain Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM tentu akan menelaah terlebih dahulu, baru menyampaikan laporan atau masukan kepada Presiden, bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Julian. (why/ana/fer/nta/faj)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau