Kasus korupsi

Eksekusi Agusrin MN Tertunda

Kompas.com - 03/04/2012, 03:14 WIB

Bengkulu, Kompas - Eksekusi terpidana korupsi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Maryono Najamudin tertunda karena Kejaksaan Negeri Bengkulu harus berkoordinasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Agung. Koordinasi itu terkait surat permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Agusrin.

Berdasarkan jadwal, Senin (2/4), Kejari Bengkulu memanggil Agusrin untuk kedua kalinya, tetapi Agusrin tidak juga muncul. Yang ada, terpidana korupsi itu, melalui kuasa hukumnya, mengirimkan surat penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Tinggi dan Negeri Bengkulu.

”Intinya dalam surat itu Agusrin menyatakan belum siap dieksekusi. Ada permohonan agar eksekusi ditunda 10 hari lagi. Dia (Agusrin) juga minta eksekusi dilakukan di Jakarta, bukan di Bengkulu dan ini sesuai dengan usul kami demi keamanan,” tutur Kajari Bengkulu Suryanto.

Kejaksaan khawatir seandainya eksekusi dilakukan di Bengkulu, kubu pro dan kontra Agusrin bertemu dan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dalam surat itu, ujar Suryanto, dinyatakan pula bahwa kalau memang sudah saatnya, Agusrin siap menyerahkan diri kepada kejaksaan.

Kuasa hukum Agusrin dari kantor hukum Marthen Parengkuan, Moses Grafi, menyampaikan, eksekusi Agusrin tidak bisa dipaksakan mengingat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak benar.

Menurut Moses, surat tentang penundaan eksekusi dari pihak Agusrin hanya bersifat permohonan. Seandainya tidak dikabulkan, kliennya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. ”Kami hanya memohon kiranya kejaksaan berkenan,” ujarnya.

Mangkir

Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono, terpidana 15 tahun penjara kasus penyalahgunaan dana APBD Rp 119 miliar, mangkir dari panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Priyanto dalam jumpa pers, kemarin, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung kepada Satono. ”Yang bersangkutan kami minta datang dengan sukarela, tetapi hingga hari ini (kemarin) belum hadir,” ujarnya.

Satono sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara lalu ditambah ganti rugi senilai Rp 10,58 miliar. Jika tidak mampu membayar ganti rugi ini, hukuman penjara Satono ditambah 3 tahun.

Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Satono itu, jaksa eksekutor berpegangan pada Surat Edaran MA yang memungkinkan eksekusi cukup dilakukan berbekal petikan surat putusan dari pengadilan.

Kemarin, kuasa hukum Satono hadir menemui jaksa eksekutor di Kantor Kejari Bandar Lampung. ”Saya ingin berkoordinasi dengan pihak eksekutor,” ujar Sopian Sitepu, pengacara Satono.

Saat ditanya mengenai keberadaan Satono, Sitepu mengaku tidak mengetahuinya.(ADH/JON)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau