Narkotika

Corby Mungkin Dibebaskan Lebih Awal

Kompas.com - 04/04/2012, 20:03 WIB

ADELAIDE, KOMPAS.com- Terpidana perkara narkotika Schapelle Corby yang warga negara Australia kemungkinan akan dibebaskan lebih awal sesuai rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Ham Indonesia.  

Saat ini Corby masih menjalani hukuman penjara 20 tahun karena hendak menyeludupkan 4.1 kg ganja ke Bali.

Menurut kantor berita Australia, AAP, rekomendasi Kementerian Hukum dan Ham itu baru muncul sekarang, namun seorang pejabat senior kementerian mengatakan laporan mengenai kesehatan jiwa Corby sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan lalu.

Kementerian mengusulkan agar hukuman Corby dikurangi berdasarkan alasan kemanusiaan. Dua tahun lalu, wanita berusia 34 tahun itu mengajukan permohonan grasi namun ditolak.

"Kementerian sekarang sependapat dengan permohonan grasinya dan mengusulkan agar hal tersebut diterima," kata seorang pejabat senior yang tidak mau disebut namanya. "Pada dasarnya, keputusan diambil berdasarkan alasan kemanusiaan." 

Rekomendasi juga berisi persetujuan bagi pengurangan hukuman dari Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, Corby sekarang ini menjalani hukuman di LP Kerobokan di Bali, namun dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.

Sebuah sumber di Sekretariat Negara, menurut APP, mengukuhkan bahwa kasus Corby sedang menunggu keputusan akhir dari Presiden SBY. "Untuk kasus Corby, ini masih di tangan Presiden. Sepengetahuan saya, belum ada keputusan. Kami belum diminta untuk menghubungi pihak-pihak lain guna mencari masukan," kata sumber tersebut.

Sumber di Sekretariat Negara juga mengukuhkan bahwa alasan kemanusiaan akan menjadi faktor utama dalam mempertimbangkan kasus Corby. Permohonan grasi pertama kalinya oleh Corby diajukan bulan Maret 2010, meminta agar dia dibebaskan lebih awal karena Corby menderita gangguan kejiwaan yang bisa membahayakan jiwanya.

Pengacara Corby, Iskandar Nawing, mengatakan, dia juga sudah mendapatkan kabar bahwa Kementerian Hukum dan Ham mendukung pembebasan lebih awal bagi Corby.  "Mudah-mudahan keputusan dari Presiden segera turun," kata Iskandar.

"Sepengetahuan saya, ada batas waktu yang harus dipenuhi bagi Presiden untuk segera memutuskannya," lanjutnya.

Bila Corby mendapatkan grasi, dan hukumannya dikurangi 10 tahun, maka dia akan dibebaskan tahun 2014, di tahun yang sama berakhirnya pemerintahan Presiden Yudhoyono.

Namun, dilaporkan bahwa permohonan grasi biasanya dikabulkan bila terpidana menyatakan bersalah atas perbuatannya, sesuatu yang tidak dilakukan oleh Corby.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau