Jakarta, Kompas
”Penyiaran televisi selama ini menggunakan sistem analog. Dari satu kanal penyiaran analog, dapat dipecah menjadi 12 kanal digital,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Rabu (4/4), pada pameran dan diskusi panel ”Layanan Konvergensi Menuju Digitalisasi Layanan Informasi” di Jakarta.
Tifatul mengatakan, regulasi konvergensi bertujuan menumbuhkan industri kreatif di berbagai daerah. Industri kreatif, seperti animasi film, dapat tersalurkan ke penyelenggara siaran televisi yang makin banyak.
”Nanti tidak ada siaran dari stasiun televisi nasional. Stasiun televisi semua lokal,” katanya.
Konsekuensi semua stasiun televisi lokal itu diharapkan memicu industri kreatif berkembang di tiap daerah dan menekan urbanisasi. Industri kreatif dari tiap daerah diharapkan mampu menggerakkan ekonomi secara lebih luas lagi.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi Kalamullah Ramli mengatakan, di era konvergensi menuju digitalisasi nantinya, Indonesia dibagi setidaknya menjadi 15 zona penyiaran. Satu zona akan diisi sejumlah penyelenggara siaran. Ia mencontohkan, zona Jakarta akan memiliki 72 penyelenggara siaran.
”Industri-industri kreatif dibutuhkan untuk mengisi materi siaran sehingga migrasi ke digitalisasi membawa pertumbuhan ekonomi,” kata Kalamullah.
Stasiun-stasiun televisi nasional, menurut Kalamullah, harus mempersiapkan infrastruktur jaringan stasiun televisi di daerah. Dengan demikian, materi siaran pun tetap berskala nasional.
”Usaha pembentukan regulasi konvergensi juga menuju pembuatan rancangan undang-undang konvergensi,” katanya.
Saat ini pemerintah menghadapi spektrum atau frekuensi penyiaran yang tidak teratur. Undang-undang konvergensi diharapkan menjadi bagian penataan frekuensi penyiaran.