Informatika

Regulasi Konvergensi Menuju Digitalisasi Informasi Disiapkan

Kompas.com - 05/04/2012, 02:55 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Komunikasi dan Informatika mempersiapkan regulasi konvergensi menuju digitalisasi layanan informasi. Perubahan teknologi penyiaran secara analog ke digital nantinya membawa berbagai konsekuensi.

”Penyiaran televisi selama ini menggunakan sistem analog. Dari satu kanal penyiaran analog, dapat dipecah menjadi 12 kanal digital,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Rabu (4/4), pada pameran dan diskusi panel ”Layanan Konvergensi Menuju Digitalisasi Layanan Informasi” di Jakarta.

Tifatul mengatakan, regulasi konvergensi bertujuan menumbuhkan industri kreatif di berbagai daerah. Industri kreatif, seperti animasi film, dapat tersalurkan ke penyelenggara siaran televisi yang makin banyak.

”Nanti tidak ada siaran dari stasiun televisi nasional. Stasiun televisi semua lokal,” katanya.

Konsekuensi semua stasiun televisi lokal itu diharapkan memicu industri kreatif berkembang di tiap daerah dan menekan urbanisasi. Industri kreatif dari tiap daerah diharapkan mampu menggerakkan ekonomi secara lebih luas lagi.

Zona penyiaran

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi Kalamullah Ramli mengatakan, di era konvergensi menuju digitalisasi nantinya, Indonesia dibagi setidaknya menjadi 15 zona penyiaran. Satu zona akan diisi sejumlah penyelenggara siaran. Ia mencontohkan, zona Jakarta akan memiliki 72 penyelenggara siaran.

”Industri-industri kreatif dibutuhkan untuk mengisi materi siaran sehingga migrasi ke digitalisasi membawa pertumbuhan ekonomi,” kata Kalamullah.

Stasiun-stasiun televisi nasional, menurut Kalamullah, harus mempersiapkan infrastruktur jaringan stasiun televisi di daerah. Dengan demikian, materi siaran pun tetap berskala nasional.

”Usaha pembentukan regulasi konvergensi juga menuju pembuatan rancangan undang-undang konvergensi,” katanya.

Saat ini pemerintah menghadapi spektrum atau frekuensi penyiaran yang tidak teratur. Undang-undang konvergensi diharapkan menjadi bagian penataan frekuensi penyiaran. (NAW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau