Donatur Pendidikan Dapat Potongan Pajak

Kompas.com - 05/04/2012, 09:31 WIB

KOMPAS.com Demi menggali potensi dana untuk optimalisasi peran perguruan tinggi, pemerintah cerdik membidik peluang. Buktinya, dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) diatur mengenai apresiasi yang akan diberikan pemerintah pada pelaku industri yang berdonasi ke perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dalam RUU-PT, diatur tentang kesempatan mendapatkan potongan pajak bagi mereka yang menyumbang kepada perguruan tinggi. Terobosan ini ditempuh lantaran dia yakin bahwa kebijakan tersebut akan memberikan stimulasi agar pelaku industri lebih aktif menyumbang ke perguruan tinggi.

"Pemerintah akan atur penghargaan berupa pemotongan pajak bagi perusahaan yang menyumbang untuk perguruan tinggi," kata Nuh, Rabu (4/4/2012).

Ia menegaskan, semuanya diatur dalam RUU-PT Pasal 86 Ayat 2. Selain berlaku untuk dunia usaha dan industri, kata Nuh, kebijakan ini juga berlaku untuk perorangan.

"Kalau sampean mau nyumbang, ya silakan, nanti akan dapat insentif pajak," ungkapnya.

Seperti diwartakan, RUU-PT saat ini masih dalam pembahasan bersama Komisi X DPR. Adanya tarik ulur di beberapa pasal membuat pengesahan RUU-PT diundur. Semula, RUU tersebut akan diberlakukan pada 3 April lalu, kemudian diundur setidaknya sampai 10 April mendatang.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau