KPK Geledah Kantor PT PP dan DPRD

Kompas.com - 05/04/2012, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/4/2012), menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olaraga Nasional (PON) 2012 di Riau.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Riau, kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta kantor DPRD Riau. Penggeledahan di kantor Dispora merupakan penggeledahan lanjutan. "Kami masih melanjutkan pengeledahan di beberapa tempat," kata Johan di Jakarta, Kamis. Johan belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan di tiga tempat tersebut. Penggeledahan di DPRD dan PT PP, katanya, masih berlangsung.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan dana PON, KPK menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Senin (2/4/2012) malam.

Bersamaan dengan penangkapan malam itu, KPK menyita uang senilai Rp 900 juta di rumah MFA. "Uang terdiri dari pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan," ucap Johan.

Adapun MFA dan MD, selaku anggota DPRD, diduga menerima suap terkait pembahasan perda tersebut. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyuapan itu diduga dimaksudkan agar DPRD menyetujui penambahan anggaran pembangunan fasilitas PON.

Adapun ED selaku pihak Dispora diduga memberi suap kepada dua anggota DPRD. Dia jerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Demikian juga dengan RS. Pegawai PT PP itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Johan mengatakan, tidak ada pemeriksaan tersangka maupun saksi hari ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau