Temuan itu berdasarkan uji sampel pada laboratorium milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ini akan dijadikan
”Sepuluh hari setelah ditugaskan, kami sudah selesai mengujinya di laboratorium. Baru kami laporkan resmi karena butuh waktu untuk membuat kodefikasi dari kontainernya,” kata Deputi Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas KLH Henry Bastaman, Kamis (5/4), di Jakarta.
Kodefikasi merupakan metode pencatatan data menggunakan kode-kode khusus. Pemberian kode dimaksudkan agar data tak disalahgunakan.
Kodefikasi, lanjut Henry, diyakini dapat menutup celah pihak yang bermaksud mengganti isi kontainer, seperti yang tercantum dalam data. ”Kami tidak
Atas asas kerahasiaan dan
”Hasil laboratorium menunjukkan kontaminasi limbah B3. Uji laboratorium ini bersifat mendukung uji fisik yang telah dilakukan petugas sebelumnya,” imbuhnya. Secara rinci, kandungan bahan kimia berbahaya dalam kontainer itu mirip dengan kandungan dalam 113 kontainer yang telah diproses sebelumnya. Bahan itu, di antaranya, kadmium dan bahan-bahan lain yang bersifat karsinogenik.
Henry menjelaskan, bahan-bahan kimia ini jika terpapar manusia bisa mengganggu kesehatan. ”Kalau sampai ke manusia, paling buruk kanker. Pada tahap jangka panjang memengaruhi tingkat kesuburan dan menurunkan intelegensi. Kalau ada sianida, ya bisa membahayakan nyawa,” terangnya.
Selain itu, limbah B3 ini jika terekspos ke tanah dan air akan menyebabkan pencemaran. Fertilitas tanah menjadi turun sehingga sulit direhabilitasi.
Ditemui terpisah, Deputi Penaatan Hukum Lingkungan KLH Sudariyono mengatakan, hasil uji laboratorium itu masih menunggu vonis dari Deputi
Kasus 118 kontainer mengandung limbah B3 mencuat setelah temuan sebelumnya, juga di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, 113 kontainer yang kini dalam proses penyidikan. Sebanyak 118 kontainer itu diimpor PT KKM (63), IWS (10), TIS (29), dan GG (16). Logam bekas diimpor