Rp 405,1 Miliar untuk Hakim

Kompas.com - 07/04/2012, 04:59 WIB

Jakarta, Kompas - Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar meminta Mahkamah Agung agar mengalokasikan anggaran tambahan yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, senilai Rp 405,1 miliar, untuk peningkatan kesejahteraan hakim dan pegawai negeri sipil peradilan, seperti disetujui oleh wakil rakyat.

MA bisa memberikannya dalam bentuk penambahan tunjangan hakim dengan memasukkan tunjangan transportasi, akomodasi, atau lauk-pauk, dan sebagainya, seperti diatur dalam undang-undang.

Menurut Asep, Jumat (6/4), di Jakarta, kondisi itu bisa dilakukan karena Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas mengatur, hakim adalah pejabat negara. Sebagai pejabat negara, hakim berhak memperoleh tunjangan itu sehingga MA sebenarnya tinggal menghitung nominal yang akan diberikan.

”UU itu sudah ada. Anggaran pun sudah tersedia. Sekarang sebenarnya tinggal dibuat aturan pelaksanaannya. Itu bisa dilakukan dengan cepat, misalnya dengan peraturan presiden, dan tak perlu menunggu waktu lama,” ungkap Asep saat ditanya dasar hukum pemberian tunjangan itu kepada hakim.

Komisi III DPR (bidang hukum) menyetujui menambah dana untuk MA, sesuai APBN Perubahan Tahun 2012, sebesar Rp 405,1 miliar. Tambahan dana itu adalah untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil peradilan dan hakim. MA sebenarnya mengajukan tambahan anggaran Rp 500 miliar.

Sesuai dengan usulan MA, yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA Bahrin Lubis, permintaan tambahan dana itu adalah untuk tambahan belanja tunjangan struktural dan fungsional, tambahan belanja uang makan PKN, dan tunjangan khusus. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 28 Maret.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, mengatakan, Komisi III mendengar keluhan hakim di daerah yang hendak melakukan mogok sidang karena tunjangan, fasilitas, dan gaji mereka yang kurang. Komisi III berupaya memenuhi keinginan hakim di daerah itu sesuai dengan permintaan MA.

”Alokasi Rp 405 miliar itu untuk menunjang operasional hakim di daerah dan kesejahteraan mereka. Kita berharap betul remunerasi dipenuhkan menjadi 100 persen. Saya lebih menghargai hakim yang mau berdemo atau mogok sidang daripada mereka memainkan putusan dengan diam-diam. Jual beli putusan ini lebih berbahaya,” ungkap Ahmad Yani.

Karena itu, ia meminta dana yang ditambahkan dalam anggaran MA tak dipakai untuk yang lain selain menyejahterakan hakim dan PNS peradilan.

Selain soal tunjangan, fasilitas dan gaji hakim yang masih dirasa kurang, ujar Ahmad Yani, MA juga ingin membangun gedung untuk ruangan hakim yang tidak memadai lagi. Sekretaris Jenderal MA bisa mengajukan tambahan anggaran lagi ke DPR.

Namun, Ahmad Yani meminta MA tak menggunakan dana tambahan itu untuk membiayai pembangunan gedung pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah. Komisi III DPR meminta pembangunan itu ditunda atau dikembalikan ke pengadilan negeri sebagai kamar khusus.

Kekurangan gaji

Sebaliknya, Ketua MA Hatta Ali, kepada Kompas di Jakarta, menegaskan, penambahan dana Rp 405,1 miliar itu tak akan digunakan untuk menambah kesejahteraan hakim. Dana itu dialokasikan menutup kekurangan gaji pada bulan sebelumnya.

Meskipun demikian, MA melakukan langkah untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim. MA meminta dua hal kepada pemerintah, yaitu memberikan tunjangan khusus kinerja atau remunerasi 100 persen (saat ini baru diberikan 70 persen) atau memenuhi hak hakim sebagai pejabat negara yang hingga kini terpenuhi.

”Tolong yang remunerasi itu. Kalau dipenuhi yang pejabat negara, mungkin itu lebih bagus. Tetapi, yang dekat dulu ini cukupkan 100 persen remunerasi, termasuk gaji pokok dinaikkan, sekaligus pensiunan hakim,” ungkap Hatta saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia meminta hakim di daerah bersabar untuk menunggu hal ini dan tidak melakukan perbuatan anarkistis, seperti mogok sidang. Pasalnya, hal itu bisa merugikan pencari keadilan.

Sebelumnya, sejumlah hakim di daerah mengancam akan mogok sidang karena kesejahteraan mereka tak memadai. Gaji mereka tak naik selama empat tahun terakhir sehingga lebih rendah dibandingkan dengan PNS lainnya. (ana/lok)

Alokasi Rp 405 miliar itu untuk menunjang operasional hakim di daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau