POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Diduga terlibat skandal penjualan mobil bodong atau pemalsuan dokumen sejumlah mobil mewah yang merugikan negara miliaran rupiah, anggota Polres Polewali Mandar yang bekerja di kantor Samsat Polewali Mandar, Bripka Sofyan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pencopotan Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra, Rabu (4/4/2012) lalu, juga diduga terkait skandal pemalsuan dokumen mobil mewah itu.
Namun, mantan Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra yang dihubungi mengatakan, dirinya tidak tahu apakah pencopotan jabatannya terkait kasus tersebut.
"Saya tidak tahu, saya ini kan anak buah, saya terima saja keputusan Kapolda," ujar I Gusti.
Menurut dia, salah satu anggotanya, Bripka Sofyan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makasar, menyusul penemuan 7 unit mobil bodong yang beredar di wilayah Polewali Mandar atau Sulawesi Barat. Namun, I Gusti membantah dirinya terlibat dalam kasus yang kini sedang ditelusuri tim penyidik Polrestabes Makassar.
Kabag Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad Sopari, yang dihubungi terpisah, membenarkan bahwa Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra dicopot pada Rabu (4/4/2012) lalu dan hari ini akan melakukan serah terima jabatan dengan kapolres penggantinya, AKBP Yohan Priyoto SIK, di Mapolres Polewali, Sabtu malam ini.
Namun, meski belum mengetahui apakah sejumlah pejabat terlibat, termasuk mantan Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra, Chevy mengatakan bahwa satu anggota Polres Polman yang bertugas di Samsat Polman, yaitu Bripka Sofyan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pemalsuan dokumen surat-surat kendaraan.
Sempat tersiar kabar bahwa ada lebih dari 40 unit mobil mewah seperti Fortuner, termasuk sejumlah mobil Toyota Avanza, yang beredar sebagai mobil bodong. Namun, hasil penyidikan Polda Sulselbar hingga hari ini baru menahan 7 unit mobil sebagai barang bukti.
Kabag Humas Polda mengaku belum bisa memastikan jumlah unit mobil bodong yang beredar di Sulbar karena penyidikan hingga hari ini masih berjalan. Pihak kepolisian baru menemukan 7 unit barang bukti tadi.
Adapun modus pemalsuan dokumen mobil ini diduga dilakukan oknum petugas Samsat dengan cara menggunakan faktur penjulan mobil dari dealer atau toko untuk membuat BPKB dan STNK dengan sejumlah mobil yang sama. Mobil ini kemudian dijual ke konsumen melalui perantara. Saat berita ini diturunkan, kasus mobil bodong tersebut masih didalami tim penyidik Polrestabes Makassar dan Polres Polewali Mandar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang