Polewali mandar

Diduga Terkait Mobil "Bodong", Kapolres Polman Dicopot

Kompas.com - 07/04/2012, 14:10 WIB

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Diduga terlibat skandal penjualan mobil bodong atau pemalsuan dokumen sejumlah mobil mewah yang merugikan negara miliaran rupiah, anggota Polres Polewali Mandar yang bekerja di kantor Samsat Polewali Mandar, Bripka Sofyan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pencopotan Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra, Rabu (4/4/2012) lalu, juga diduga terkait skandal pemalsuan dokumen mobil mewah itu.

Namun, mantan Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra yang dihubungi mengatakan, dirinya tidak tahu apakah pencopotan jabatannya terkait kasus tersebut.

"Saya tidak tahu, saya ini kan anak buah, saya terima saja keputusan Kapolda," ujar I Gusti.

Menurut dia, salah satu anggotanya, Bripka Sofyan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makasar, menyusul penemuan 7 unit mobil bodong yang beredar di wilayah Polewali Mandar atau Sulawesi Barat. Namun, I Gusti membantah dirinya terlibat dalam kasus yang kini sedang ditelusuri tim penyidik Polrestabes Makassar.

Kabag Humas Polda Sulselbar Kombes Chevy Ahmad Sopari, yang dihubungi terpisah, membenarkan bahwa Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra dicopot pada Rabu (4/4/2012) lalu dan hari ini akan melakukan serah terima jabatan dengan kapolres penggantinya, AKBP Yohan Priyoto SIK, di Mapolres Polewali, Sabtu malam ini.

Namun, meski belum mengetahui apakah sejumlah pejabat terlibat, termasuk mantan Kapolres Polewali Mandar AKBP I Gusti Ngurahrai Mahaputra, Chevy mengatakan bahwa satu anggota Polres Polman yang bertugas di Samsat Polman, yaitu Bripka Sofyan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pemalsuan dokumen surat-surat kendaraan.

Sempat tersiar kabar bahwa ada lebih dari 40 unit mobil mewah seperti Fortuner, termasuk sejumlah mobil Toyota Avanza, yang beredar sebagai mobil bodong. Namun, hasil penyidikan Polda Sulselbar hingga hari ini baru menahan 7 unit mobil sebagai barang bukti.

Kabag Humas Polda mengaku belum bisa memastikan jumlah unit mobil bodong yang beredar di Sulbar karena penyidikan hingga hari ini masih berjalan. Pihak kepolisian baru menemukan 7 unit barang bukti tadi.

Adapun modus pemalsuan dokumen mobil ini diduga dilakukan oknum petugas Samsat dengan cara menggunakan faktur penjulan mobil dari dealer atau toko untuk membuat BPKB dan STNK dengan sejumlah mobil yang sama. Mobil ini kemudian dijual ke konsumen melalui perantara. Saat berita ini diturunkan, kasus mobil bodong tersebut masih didalami tim penyidik Polrestabes Makassar dan Polres Polewali Mandar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau