Buruh migran

Gaji TKI Perawat di Jepang Rp 30 Juta Per Bulan

Kompas.com - 09/04/2012, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 69 tenaga kerja Indonesia perawat program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dinyatakan lulus ujian nasional keperawatan yang diadakan Pemerintah Jepang untuk ketiga kalinya pada 26 Maret 2012.

Demikian dikemukakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (9/4/2012). Kelulusan para TKI itu kembali mengalahkan Filipina yang hanya mampu meluluskan 13 tenaga kerja perawat tahun ini.

Khusus TKI perawat yang lulus ujian nasional, ungkap Jumhur, kini kapasitasnya diakui oleh Pemerintah Jepang sebagaimana kualitas (akreditasi) yang diberlakukan kepada rata-rata perawat asal Jepang. Mereka sekaligus berhak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja baru setelah tiga tahun menyelesaikan masa kontrak pertamanya.

Menurut Jumhur, TKI yang lulus ujian itu juga mendapatkan kenaikan gaji yang disetarakan dengan perawat Jepang pada umumnya. Kontrak kerja baru memang hanya untuk TKI perawat atau tenaga keperawatan dari negara lain yang lulus ujian nasional.

Gaji mereka ditingkatkan menjadi 250.000 yen-30.000 yen per bulan (setara Rp 25 juta-Rp 30 juta), ditambah fasilitas pemondokan serta bonus yang disediakan oleh pihak pengguna, baik rumah sakit maupun panti perawatan orang lanjut usia.

Sementara TKI perawat rumah sakit dan perawat orang jompo sebelum lulus ujian memperoleh gaji 175.000 yen-200.000 yen per bulan selama masa kontrak kerjanya dan jaminan pemondokan.

"Ke-69 TKI itu terdiri dari 34 TKI perawat rumah sakit (nurse/kangoshi) serta 35 orang sisanya adalah TKI perawat orang lanjut usia (care worker/kaigofukushishi)," ujarnya.

TKI perawat yang lulus itu ditempatkan BNP2TKI pada 2008 (44 orang), 2009 (22 orang), dan 2010 (3 orang). Selama itu, TKI perawat yang ditempatkan di seluruh Jepang berjumlah 791 orang.

Menurut Jumhur, ujian nasional itu diikuti para tenaga kerja keperawatan untuk kemampuan berbahasa Jepang sesuai dengan bidang kerjanya. Perawat asal Jepang sendiri diwajibkan mengikuti ujian nasional tersebut.

"Ujian nasional pertama kali diadakan di Jepang pada 2010 dan meluluskan 2 TKI serta 1 tenaga kerja asal Filipina. Kemudian, pada 2011, yang berhasil lulus sebanyak 15 TKI perawat dan 1 tenaga perawat Filipina," katanya.

"Bagi TKI perawat yang tidak lulus ujian nasional, Pemerintah Jepang akan memulangkan mereka ke Indonesia setelah mengakhiri periode kontrak kerja tahap pertama selama tiga tahun," lanjut Jumhur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau